Polda Riau musnahkan 197 gram sabu dan 297 pil ekstasi

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 197,8 gram, serta 297 pil Ekstasi, yang merupakan hasil penangkapan dari 5 tersangka pengedar yang dibekuk petugas selama bulan Desember 2014, Selasa (30/12/14).
Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dilakukan di depan halaman kantor Ditresnarkoba Polda Riau jalan Prambanan, pukul 12.30 WIB. Pemusnahan disaksikan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hermansyah, perwakilan Kejaksaan, BNN, Kejati Riau, dan instansi terkait lainnya.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Hermansyah Sik mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, berupa 197,8 gram sabu dan 297 pil Ekstasi. Barang haram ini didapat dari 5 tersangka. "Sebagian barang bukti sudah kita serahkan untuk keperluan persidangan, dan sisanya ini, kita musnahkan," jelasnya.
Lima tersangka itu yakni inisial MU yang ditangkap dirumahnya pada Rabu (17/12/14) lalu, dengan BB sekitar 83,2 gram sabu. Tersangka kedua yakni Edw yang diciduk di depan Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Kamis (18/12/14) lalu, dengan BB sekitar 74,9 Gram sabu serta 247 butir pil Ekstasi.
"Tersangka ketiga inisial EF alias Jon yang diringkus di kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki, dengan BB sekitar 15,6 Gram sabu serta 50 butir pil Ekstasi," terang Hermansyah.
Tersangka ketiga dan keempat yakni inisial ED dan AS dengan BB sekitar 24,1 Gram sabu, keduanya ditangkap di simpang Libo Baru Kelurahan Simpang Belitu Kecamatan Kandis Kabupaten Bengkalis.
"Kita total sekitar 197,8 gram sabu yang dilarutkan dalam air, sementara 297 pil Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Nominalnya sekitar puluhan Juta Rupiah," pungkas Hermansyah. [Pan]

