Kejati Riau Tengah Kaji Laporan Dugaan Korupsi di SMA Plus

Gedung SMA Plus Riau
Beritariau.com Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tengah melakukan kajian dan telaah terhadap laporan dugaan korupsi SMA Plus yang dilaporkan Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) pada Senin (13/6/2022) lalu.
Saat ini, Kejati Riau masih belum terus melakukan proses terhadap berkas laporan yang telah dilayangkan LSM PETIR.
"Laporannya sudah masuk, sedang ditangani dan dikaji Asintel, nanti dipelajari terlebih dahulu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, kepada Beritariau.com, ditemui di kantornya, Jumat (17/6/2022).
Diketahui sebelumnya, Ormas PETIR melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau atas dugaan penyimpangan pengadaan Makan Minum SMA Plus.
Kegiatan itu dianggarkan Tahun 2020 dengan Nilai anggaran Rp 4.559.500.000 tersebut dinilai berpotensi merugikan Negara, pasalnya Dinas Pendidikan Provinsi Riau, menganggarkan pada saat pandemi sehingga pihaknya melaporkan kegiatan makan minum tersebut.
Anggaran itu dikucurkan APBD Riau Tahun 2020 untuk Makan Minum SMA plus. Pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal itu hampir 400 siswa tinggal di SMA plus.
"APBD Riau Tahun 2020 dianggarkan untuk Makan Minum SMA plus, kami sudah tanya ke pihak sekolah secara langsung, siswa mulai Bulan Maret pada Tahun 2020 tidak sekolah setelah pemerintah menyatakan sekolah daring," jelasnya.
Kegiatan ini dimenangkan Oleh CV Q Si Catering. Mulai teken kontrak bulan Februari 2020. Berjalannya waktu, pada April 2022 siswa masih sekolah. Diduga ada manipulasi data siswa.
Kabid SMA Dinas Pendidikan Riau, Dasril, saat itu dikonfirmasi tidak menjawab. (*)

