Mantan Bupati Rohul Tanggapi di Somasi Sengketa Lahan Teluk Sono

Mantan Bupati Rohul Suparman.

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, akhirnya angkat bicara mengenai somasi yang dilayangkan terhadap dirinya salah alamat terkait sengketa lahan yang terjadi di Desa Teluk Sono, Kabupaten Rokan Hulu. Dengan mengatakan,

"Kalau memang saya mengambil hak Pak Yudi dan Ninik Mamak, silahkan laporkan saya ke Polisi. Saya niatnya hanya membantu, ada anak yatim disitu (sengketa)," kata Suparman saat dihubungi Beritariau.com, Ahad (12/06/2022).

Terkait sikap para Ninik Mamak Teluk Sono, Suparman juga mengaku heran dengan menilai tega mencoba merampok hak pemilik tanah yang kini berstatus janda.

"Ninik Mamak juga tak jelas, baru dugaan lebih (lahan) karena suaminya udah meninggal mau dirampok," ujar Suparman.

Suparman mengaku sebelumnya kedua pihak yang mendatangi dirinya dan selaku masyarakat tempatan mengaku berhak untuk membantu.

Menjelaskan pertemuan itu, Suparman mengatakan, surat yang dimiliki pemilik sekarang ialah asli dan sudah diakui oleh Kepala Desa dan empat orang pihak dari Ninik Mamak.

"Makanya sebelumnya saya bilang tanya Pak Kades, berapa sebenarnya Ibu pemilik tanah membeli tanah itu," kata Suparman.

Diberitakan sebelumnya, Sengketa lahan yang terjadi di Desa Teluk Sono, Kabupaten Rokan Hulu, berkembang menjadi tindakan somasi terhadap Suparman, merupakan mantan Bupati Rokan Hulu.

Langkah somasi ini dilakukan Dr Yudi Krismen, SH MH selaku kuasa hukum dari kantor Advokat Yudi Krismen and Partners, yang juga selaku Tim Kuasa Hukum dari sejumlah Ninik Mamak, Datuk, dan Tokoh masyarakat yang terlibat sengketa lahan di Desa Teluk Sono tersebut.

Dalam keterangannya, Yudi Krismen menjelaskan, somasi dilakukan karena dirinya mendapati Suparman, mencoba membantu penyelesaian persoalan tersebut. Namun justru tidak melibatkan dirinya selaku kuasa hukum.

Informasi yang ia dapatkan, Suparman mencoba membantu penyelesaian persoalan tersebut, namun justru tidak mengikut sertakan bahkan sulit untuk dihubungi.

"Atas dasar itu kami melayangkan somasi kepada Suparman," kata Yudi, Ahad (12/6/2022), saat menggelar jumpa pers dikantornya.

Langkah somasi ini, sebut Yudi juga adanya pernyataan Ninik Mamak menyatakan, bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual. Namun ada fotocopy surat atas nama seseorang yang bukan warga setempat.

"Kalau memang dikatakan Hamdan Lubis memiliki surat asli, kenapa tidak diperlihatkan kepada saya, kalau perlu Suparman itu yang datang kesini menunjukkan surat aslinya," ungkap Yudi.

Sebagai kuasa hukum, Yudi menegaskan dirinya berhak untuk tahu segala persoalan penyelesaian perkara ini. Belakangan, Suparman, lanjut dia, malah mencoba menyelesaikan perkara itu tanpa dirinya.

"Apa legal standing dia menyelesaikan itu? Kalau memang ada yang merasa pemilik, kenapa tidak memperlihatkan suratnya ke saya kuasa hukumnya," tanya Yudi.***