Mantan Bupati Rohul Disomasi Sengketa Lahan Teluk Sono

Dr Yudi Krismen, SH MH dan Suparman.

Beritariau.com, Pekanbaru - Sengketa lahan yang terjadi di Desa Teluk Sono, Kabupaten Rokan Hulu, berkembang menjadi tindakan somasi terhadap Suparman, merupakan mantan Bupati Rokan Hulu.

Tindakan somasi ini dilakukan Dr Yudi Krismen, SH MH selaku kuasa hukum dari kantor Advokat Yudi Krismen and Partners, yang juga selaku Tim Kuasa Hukum dari sejumlah Ninik Mamak, Datuk, dan Tokoh masyarakat yang terlibat sengketa lahan di Desa Teluk Sono tersebut.

Dalam keterangannya, Yudi Krismen menjelaskan, somasi dilakukan karena dirinya mendapati Suparman, mencoba membantu penyelesaian persoalan tersebut. Namun justru tidak melibatkan dirinya selaku kuasa hukum.

Informasi yang ia dapatkan, Suparman mencoba membantu penyelesaian persoalan tersebut, namun justru tidak mengikut sertakan bahkan sulit untuk dihubungi.

"Atas dasar itu kami melayangkan somasi kepada Suparman," kata Yudi, Ahad (12/6/2022), saat menggelar jumpa pers dikantornya.

Langkah somasi ini, sebut Yudi juga adanya pernyataan Ninik Mamak menyatakan, bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual. Namun ada fotocopy surat atas nama seseorang yang bukan warga setempat.

"Kalau memang dikatakan Hamdan Lubis memiliki surat asli, kenapa tidak diperlihatkan kepada saya, kalau perlu Suparman itu yang datang kesini menunjukkan surat aslinya," ungkap Yudi.

Sebagai kuasa hukum, Yudi menegaskan dirinya berhak untuk tahu segala persoalan penyelesaian perkara ini. Belakangan, Suparman, lanjut dia, malah mencoba menyelesaikan perkara itu tanpa dirinya.

"Apa legal standing dia menyelesaikan itu? Kalau memang ada yang merasa pemilik, kenapa tidak memperlihatkan suratnya ke saya kuasa hukumnya," kata Yudi.

Sebelumnya, kata Yudi, sudah pernah dilakukan pertemuan pada Ahad (5/6/2022) lalu di hotel Jatra yang mempertemukan Kades, Ninik Mamak dan Suparman yang tidak melibatkan dirinya selaku Kuasa Hukum.

"Saya sudah kontak dia agar jangan meninggalkan saya karena waktu itu sedang diluar kota (Sumbar), sebab saya ingin melihat keabsahan kepemilihan lahan tersebut," ungkap Yudi.

Selain itu, Yudi juga menyebut adanya keganjilan langkah yang dilakukan Suparman yang sempat beralibi bahwa Suparman tidak tahu dirinya merupakan kuasa hukum atas perkara itu. Padahal pada Ahad (5/6/2022) dirinya langsung  memberitahu kepada Suparman.

"Jangan hanya ngomong ada suratnya, tapi tolong perlihatkan kepada saya selaku kuasa hukumnya. Kenapa tidak mau mengajak saya?, ada maksud apa dia disitu?. Saya juga tidak pernah melihat bukti transfer pembelian lahan tersebut," kata Yudi.

Yudi juga mempertanyakan suratnya atas nama siapa? mana? "saya belum pernah melihat". "Saya tantang Suparman buktikan Surat Kepemilikan Lahan 200 Ha di Desa Teluk Sono," tegas Yudi.

Suparman sendiri saat dihubungi Beritariau.com secara terkait pernyataan Yudi Krismen ini, enggan memberi tanggapannya dan meminta menanyakan hal tersebut langsung kepada Kepala Desa Teluk Sono.

"Konfirmasi sama Pak kades, jangan sama saya," singkat Suparman.***