Tak sejahtera, 2 karyawan PTPN V diadili akibat curi 15 tandan sawit

Tak sejahtera, 2 karyawan PTPN V diadili akibat curi 15 tandan sawit

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Bangkinang - Nikson dan Alex yang merupakan karyawan PTPN V, terpaksa berhadapan dengan hukum karena diduga mencuri buah sawit milik perusahaannya sebanyak 15 tandan. Dalam aksinya itu, mereka juga dibantu oleh Ridwan, adik Nikson.

Pada persidangan yang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (4/12/14) yang dipimpin ketua majelis hakim Arie Andhika Adikresna, mereka mengaku melakukan pencurian sawit itu karena mertuanya sakit berat.

"Jadi, untuk mencarikan biaya perobatan terpaksa mencuri sawit perusahaan, tempatnya bekerja. Hal itu dikarenakan tidak ada tempat meminjam uang," ujar Nikson di persidangan.

Selain itu, Alex mengaku bahwa PTPN V tak memberikan kesejahteraan dan tidak memperdulikan nasib karyawannya.

"Karena itu, membuat mereka gelap mata dan melakukan pencurian sawit perusahaan mereka," tuturnya.

Sedangkan kesaksian security PTPN V mengatakan jumlah sawit yang dicuri mereka itu sebanyak 15 tandan. "Untuk kerugian perusahaan diperkirakan cuma hanya Rp.450 ribu," sebutnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi, ketua majelis hakim akhirnya menutup persidangan dan menjadwalkan kembali pada pekan depan. [lil]

Tags :# hukum