Sidang Buruh Vs PT Duta Palma Nusantara

Satpam ga bisa membantah bukti dugaan PT Duta Palma usir buruh

Satpam ga bisa membantah bukti dugaan PT Duta Palma usir buruh

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Miladi dan Sumadi, saksi yang dihadirkan PT Duta Palma Nusantara (DPN), awalnya mengaku bahwa kalau barang milik buruh yang dikeluarkan secara paksa oleh manajemen PT DPN di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diberi tanda saat ditumpuk di Kantor Security PT DPN.

Namun, setelah alat bukti itu diperlihatkan, keduanya, akhirnya mengakui kalau barang hanya ditumpuk tanpa ada tanda.

Hal itu terungkap di persidangan lanjutan kasus gugatan antara Sornop Siahaan dan Lamria dkk selaku buruh PT DPN melawan PT DPN di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (04/12/14). Miladi dan Sumadi merupakan security yang bekerja di PT DPN.

Dalam kesaksiannya, kedua saksi itu mengaku kalau barang milik buruh itu dikeluarkan dari rumah perusahaan, karena PT DPN menganggap, para buruh telah mengundurkan diri.

"Saat barang-barang itu dikeluarkan, sebagian ada pemiliknya dan sebagian lagi tak ada pemilik. Bagi yang tak ada pemiliknya, barangnya dikumpulkan di Pos Keramik PT DPN," ujar saksi Miladi yang diaminkan Sumadi.

Barang itu, katanya, sudah ditandai dengan memcantumkan nama pemilik.

Namun, saat alat bukti itu diperlihatkan oleh pihak penggugat yang diwakili oleh Monang Pardede dan Ray Hartawan Tampubolon, saksi hanya mengangguk membenarkan.

Lebih lanjut saksi menyatakan bahwa, saat proses pengosongan rumah, pihak PT DPN mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Saksi juga menjelaskan kalau kedatangan polisi itu bukan untuk mengawal pengosongan. Tapi, hanya razia rutin pemberantasan PETI. Namun, saksi tak menjelaskan, mengapa sampai aparat polisi ke rumah para buruh itu.

"Saat melakukan pengawalan pengosongan rumah, polisi menggunakan senjata lengkap," pungkasnya.

Untuk diketahui, perseteruan antara buruh dan PT DPN sudah berlansung lama. Tahun 2012, sekitar 1.200 buruh PT DPN yang tergabung dalam PK Hukatan SBSI melakukan mogok, karena perusahaan tak memenuhi kesepakatan di DPRD Kuantan Singingi Riau.

Selama proses itu, mereka tak dibantu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesian (KSBSI). Kemudian, sejak mereka gabung menjadi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) pada awal 2013, akhirnya kasus itu diproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Masih proses PHI, mereka diusir dari rumah dinas dan barang-barang mereka dirusak. Maret 2013, mereka tinggal di tenda-tenda. Di PHI Pekanbaru, SBSI menang, PT DPN pun kasasi. Saat proses kasasi berjalan, pada Jumat (13/6/14) lalu, PT DPN yang didukung polisi, membongkar tenda-tenda dan menimbun dengan limbah pabrik. [Pan]

Tags :# hukum