Uang Rp 3 Miliar Diselamatkan Kejari Dari Kegiatan Reses Anggota DPRD Pekanbaru

Uang Rp 3 Miliar Diselamatkan Kejari Dari Kegiatan Reses Anggota DPRD Pekanbaru

Sebanyak 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru, mengembalikan uang negara bernilai Rp 3.018.522.903 | Foto : Jackop/Beritariau

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru, mengembalikan uang negara bernilai Rp 3.018.522.903.

Uang ini berasal dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Reses Anggota DPRD Pekanbaru, di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, didampingi Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan dan Sekdako Pekanbaru, Jamil, mengatakan, kalau uang tersebut adalah uang kelebihan bayar dari kegiatan Sosper dan Reses Anggota DPRD Kota Pekanbaru selama tahun 2020.

"Uang Rp3 miliar lebih ini berasal dari hasil penyelidikan Pidsus terhadap anggaran kegiatan (reses) tahun 2020 di DPRD Kota Pekanbaru, kata Teguh, Kamis (24/2/2022).

Kelebihan bayar itu, diketahui setelah penyidik dari pidsus melakukan serangkaian penyelidikan dengan sebanyak 45 orang anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru, satu persatu dimintai keterangan nya oleh penyidik terkait kelebihan atas kegiatan tersebut.

Dari keterangan para Anggota DPRD Pekanbaru, Kejari menyerahkan hasil keterangan dan temuan kepada Inspektorat untuk di audit.

Setelah dilakukan audit, terdapat kelebihan bayar. Saat ini kelebihan bayar itu sudah dikembalikan. Jumlah nya pun beragam.

"Jumlah masing-masing yang mengembalikan bervariasi, ada yang mengembalikan Rp 25 juta, Rp50 juta dan Rp75 juta," jelas nya.

Atas hasil kinerja dari Kejari Pekanbaru ini, pengembalian uang negara selanjutnya dikembalikan melalui kas daerah.

“Dana ini akan kami serahkan ke kas daerah untuk dipergunakan dan menunjang roda pembangunan Kota Pekanbaru. Oleh karenanya hadir di sini pak Sekda agar sama-sama menyaksikan," tutupnya. (*)