DPRD Pekanbaru Minta Presiden Pecat Jajaran Direktur BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Kartu BPJS Kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional | Foto : Istimewa/Beritariau
Beritariau.com, Pekanbaru - Kebijakan mengurus surat tanah, SIM, STNK hingga umroh yang berlaku per 1 Maret 2022 menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat.
Aturan yang dimuat dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diminta untuk ditinjau ulang.
"Banyak kali aturan, orang lagi susah banyak kali aturan yang mau diikuti. Kita minta ditinjau ulang, bila perlu dicabut," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi PDIP, Ruslan Tarigan, dihubungi beritariau.com, Minggu (20/2/2022).
Menurut dia, tidak ada hubungan nya dan singkronisasi nya antara BPJS Kesehatan dengan kepengurusan administrasi seperti surat tanah, SIM, STNK hingga aturan umroh.
Aturan ini dinilai nya sebagai aturan asal dan nyeleneh, membuat rakyat makin susah ditengah hantaman gelombang pandemi Covid-19.
"Kita tak mau pak presiden dijebak orang, pak presiden itu orang baik. Sepertinya ada orang yang sengaja buat gaduh, apalagi ini tahun politik," ucap Ruslan.
Lalu siapa orang yang bikin gaduh dengan kebijakan yang menimbulkan kontroversi saat ini? "Mungkin pembisik nya itu direktur nya (BPJS Kesehatan,red). Bikin susah orang saja, pelayanan BPJS saja morat marit belum maksimal, gaji mereka besar, kerja tak bagus," cetus Ruslan.
Atas kondisi itu, dia berharap, jajaran direksi BPJS Kesehatan dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Sebab, saat ini masih banyak orang 'pintar' yang mampu dan sanggup mengelola BPJS Kesehatan.
"Pecat saja itu (direktur BPJS,red). Termasuk Menteri Kesehatan nya. Jangan cuma pandai buat aturan-aturan saja, banyak keluhan orang terkait BPJS ini, contoh nya data ganda. Tingkatkan pelayanan, baru aturan di perketat," ulas nya.
Untuk diketahui, JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.
Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dengan format jual beli harus dilengkapi dengan fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
Aturan ini berlaku secara nasional. Selain surat tanah, aturan juga berlaku untuk pengurusan SIM, STNK, SKCK hingga syarat bagi calon jamaah umrah dan haji.
Aturan itu paska terbit nya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. (*)

