Sidang Penggelapan Sembako Senilai p3,7 Milyar

Terdakwa Penggelapan Sembako Huidiyanto Pesan Barang Tanpa Bon dan via Whatsapp

Terdakwa Penggelapan Sembako Huidiyanto Pesan Barang Tanpa Bon dan via Whatsapp

Pemilik Gudang di Jalan Riau berinisial Hu alias HD alias WD Ditangkap Kepolisian | Beritariau.com 2021

Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang kasus Penggelapan Terdakwa Huidiyanto alias Widi kembali berlangsung, Kamis (23/12/2021). Kali ini, agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang ini, Jaksa mendakwa Huidiyanto dengan nomor perkara: 1185/Pid.B/2021/PN Pbr. telah melanggar pasal  Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, Serta Pasal 480 ke-1 KUHP.

Sidang tersebut berlangsung disalah satu ruangan Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 14.00 WIB. Total ada enam saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, yakni Sunarmi, Wagiman, Alamsyah manurung, Jefri pasaribu, Budi pandana, dan Pergaulan Manurung

Ketujuh saksi pun diambil sumpah setelah memperkenakan diri. Setelahnya, mereka akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Huidiyanto.

Pantauan Beritariau.com, Majelis Hakim hanya sempat mendengarkan keterangan dari dua orang Saksi, yakni Sunarmi dan Pargaulan Manurung.

Kepada Majelis Hakim, Sunarmi yang merupakan Saksi korban, mengatakan bahwa Fernando L Tobing (Berkas Terpisah) yang merupakan Sales digudang sembako milik Sunarmi mengajukan penjualan berulang kali kepada orang yang mengaku bernama Dedi Siak.

"Ternyata, kata salah satu anggota saya semua barang itu diantar ke Jalan Riau," kata Sunarmi.

Atas perbuatan Terdakwa Huidiyanto dan Fernando, Sunarmi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 3,2 miliar lalu melaporkannya ke Polda Riau.

Sedangkan saksi Pergaulan Manurung, mengaku bahwa ia telah melakukan penggrebekan saat Fernando memindahkan barang dari kendaraan angkut kedalam gudang milik Huidiyanto.

Pergaulan bersaksi, bahwa saat ia melakukan penggrebekan. Huidiyanto mengaku melakukan pemesanan tidak menggunakan Bon, melainkan Aplikasi Whatsapp.

"Saya tanya kepada Huidiyanto, kamu Pedagang tapi melakukan cara seperti ini (pemesanan). Apa maksudnya ini?," ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan kedua Saksi, Majelis Hakim menunda sidang tersebut. Karena  waktu persidangan tidaklah mencukupi.

"Sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan Hari Senin (27/12/21)," kata Majelis Hakim menutup. (*)