Tangkap 2 Orang, Polda Sita Rp1 Milliar Hasil Transaksi Narkoba

Tangkap 2 Orang, Polda Sita Rp1 Milliar Hasil Transaksi Narkoba

Kapolda Riau didampingi jajaran saat mengintrogasi dua sindikat peredaran sabu jaringan internasional.

Beritariau.com, Pekanbaru - Uang Rp1,76 Miliar diamankan Polda Riau, dari proses penangkapan dua sindikat peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional, yakni Said dan Khairul.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi, Rabu (15/12/2021) mengatakan, atas pengungkapan ini pihaknya dapat memetakan transaksi jaringan peredaran sabu ini yang dilakukan oleh para bandar, pengendali, serta pengedar.

Dijelaskan Kapolda, terungkapnya transaksi berjumlah miliaran ini berawal dari penangkapan Said, oleh Polres Dumai bersama 8 kg sabu.

Kemudian, setelah itu dilakukan pengembangan dan mendapati informasi sebelumnya Said menerima 30 kg sabu yang dipasok dari Malaysia.

Setelahnya, saat dilakukan pengembangan Said mengakui, sisa 22 kg sabu lainnya telah berhasil dipasarkan di Provinsi Jambi.

“Dari pengembangan ditangkap Khairul, dan ditemukan uang Rp1.76 milliar dirumahnya,” jelas perwira tinggi bintang dua ini.

Menurut Khairul, uang itu akan disetorkan kepada ‘Debus’ pelaku yang disebutkan sebagai pemasok sabu dari Malaysia.

“Uang miliaran ini akan digunakan 'debus' menyewa lawyer, untuk membela adiknya yang ditangkap Polda Riau,” ungkap Kapolda.

Kedepannya, lanjut Kapolda, pihaknya akan lebih serius untuk memproses secara hukum transaksi peredaran narkoba ini.

“Para pelaku dikenakan Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara,” tutup Kapolda.***