Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Tok! Hakim Penjarakan Pasangan Suami Istri dan Wali Nikahnya

Tok! Hakim Penjarakan Pasangan Suami Istri dan Wali Nikahnya

INSET - Pasangan Suami Istri James Silaban (Kiri Atas), Elisabet Oktavia (Kanan Atas) dan Bayi Mungil Mereka Berjenis Kelamin Laki-Laki (Bawah). Bayi itu Diambil Paksa Saat Berumur 3 Hari Oleh Orang Tua Elisabet, Lisbon Sirait dan Nurbetti. Elisabet dan James Ditahan Atas Laporan Lisbon Sendiri | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa yaitu Victor Harianja selama 5 bulan penjara, Kamis (09/12/21).

"Turut serta membuat surat palsu sebagaimana yang disampaikan Penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada Vintor Harianja selama 5 bulan," kata Hakim.

Kemudian, pada perkara yang sama dengan nomor registrasi yang berbeda, Pasangan suami istri Elisabeth Oktavia divonis 3 bulan penjara dan James Silaban 5 bulan penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Zulfadli, juga memutuskan Potong masa tahanan terhadap ke-tiga Terdakwa. Ketiganya dituntut berdasarkan pelanggaran Pasal 263 ayat 1 KHUP.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara terhadap Victor Harianja dan James Silaban. Sedangkan Elisabeth Oktavia dituntut 5 Bulan Penjara, alasan Jaksa karena Elisabeth memiliki Bayi.

Menanggapi putusan Hakim, JPU dan Penasihat Hukum ketiga Terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. "Oke, pikir-pikir dulu ya selama 7 hari," tanggap Hakim.

Usai sidang berlangsung, Penasihat Hukum ketiga terdakwa Darwin Sinaga tetap tidak setuju dan mengaku ganjil dengan putusan Hakim.

"Ini perkara pemalsuan tanda tangan, kenapa malah pemalsuan surat," katanya.

"Jika memang mereka bersalah. Pihak majelis gereja harus terlibat dalam kasus ini, karena Pihak gereja yang menikahkan mereka dan majelis gereja sudah tau jika Lisbon sirait tidak merestui pernikahan Putrinya," ungkap Darwin.

Terhadap putusan Hakim, Darwin mengatakan bahwa ia akan mengajukan banding demi nasib ketiga kliennya.

Diketahui, hingga kini nasib bayi Pasangan Elisabeth dan James masih dikuasai oleh Lisbon Sirait dan Istrinya tanpa dasar hukum. (*)