Wow! Buronan 18 Tahun Terpidana Korupsi PT Inhutani IV Ditangkap Jadi Dosen

Wow! Buronan 18 Tahun Terpidana Korupsi PT Inhutani IV Ditangkap Jadi Dosen

Konfrensi pers penangkapan buronan terpidana 18 tahun.

Beritariau.com, Pekanbaru - Terpidana korupsi di PT Inhutani IV Sub Unit Rengat ini telah ditangkap tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Indragiri Hilir (Inhil) bersama Kejati Sumatera Selatan. Saat diringkus ternyata ir Agus Sukaryanto berstatus Dosen di Pelembang. 

Untuk menangkap terpidana ini, tim terlebih dahulu menunggu di depan rumahnya di Kompleks Perumahan Barangan Indah Jalan Anggrek, Kota Palembang, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 20.40 WIB. 

Proses penangkapan dilakukan dengan memanggil Agus untuk keluar rumahnya. Setelah keluar langsung ditangkap tanpa perlawanan berarti.

"Setelah ditangkap tim langsung memasukkan terpidana ke dalam mobil tanpa ada kendala, selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Sumatera Selatan untuk diamankan," jelas Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, didampingi Kasi Penkum Marvelous, Jumat (12/11/2021).

Esoknya, dengan perjalanan darat tim membawa Agus ke Pekanbaru, pada Kamis (11/11/2021) pagi dan tiba pada Jumat sekitar pukul 14.30 WIB.

"Tersangka langsung dimasukkan ke sel tahanan di Kantor Kejati Riau dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru," kata Raharjo.

Agus kabur selama 18 tahun, jelas Raharjo, dia  kabur saat mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan pada 30 Januari 2003 silam. Selanjutnya, untuk menghindari petugas dia berpindah-pindah ke beberapa kota di Provinsi Riau.

Menjauh dari pengawasan terpidana kabur ke Sumatera Selatan, menjalani hidupnya seperti warga setempat. Kemudian bekerja menjadi tenaga pengajar di beberapa universitas swasta.

"Terpidana beralih profesi menjadi tenaga pengajar di beberapa kota di Sumatera Selatan. Sesuai tertera pada KTP, pekerjaan sebagai dosen, untuk menghindari tidak terdeteksi semua gelar sarjana dihilangkan," ungkap Raharjo.

Sebelum Agus, pihaknya lanjut Raharjo, terlebih dahulu menangkap Ir Mujiono. Temannya ini ditangkap di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, ng menjemput anaknya pulang sekolah pada, Kamis (28/11/2021) pukul 11.00 WITA.

"Keduanya ditangkap melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 48/Pid.B/2002/PN.Tbh tanggal 30 Januari 2003. Terpidana divonis penjara 2 tahun, uang pengganti Rp600 juta dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan," jelas Raharjo.

Pada perkara ini, keduanya secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP,

Sebagai informasi, kejahatan kedua terpidana terjadi tahun 1999. Saat itu keduanya ditugaskan melaksanakan pembayaran kompensasi kayu temuan tim Irjen Dephutbun di Sungai Tapah sejumlah kurang lebih 9,9 meter kubik dengan nilai kurang lebih Rp2,9 miliar.

Faktanya, para terpidana tanpa persetujuan direksi hanya melakukan penerimaan kayu tersebut sebanyak 4,8 meter kubik. Dana yang dibayarkan seolah-olah sesuai dengan dana kompensasi tersebut di atas, dengan cara para terpidana membuatkan dokumen fiktif.

Diketahui dana tersebut disalahgunakan para terpidana untuk kepentingan sendiri. 
Akibat perbuatan terpidana, negara telah dirugikan sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar.

"Tidak ada tempat aman bagi terpidana untuk melarikan diri. Bagi terpidana dalam perkara lain, yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri," tegas Raharjo.***