KPK Periksa 10 Orang Terkait Suap HGU Kuansing

Ali Fikri

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Selasa (2/11/2021) dengan total sebanyak 10 orang. Untuk mendalami pengusutan kasus suap izin Hak Guna Usaha sawit di Kuantan Singingi-Riau.

Dalam perkara ini, dua telah ditetapkan tersangka yakni Bupati Kuansing non aktif Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso.

Sejumlah pihak yang diperiksa ini diantaranya dari sejumlah pejabat hingga pihak lainnya dari kalangan swasta.

"Pemeriksaan 10 orang tersebut dilakukan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa ini," jelas Ali.

Ali menjabarkan, pihak-pihak yang dimintai keterangannya Muhjelan (Asisten 1 Setdakab Kabupaten kuansing), Dwi Handaka (Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Perumahan Provinsi Riau).

Selanjutnya, Mardansyah (Plt kepala DPMPTSPTK Kabupaten Kuansing), Ibrahim Dasuki (Kasi Penetapan Hak dan Penndaftaran Pada Kabupaten Kuansing). Turut juga diperiksa Riko, Protokoler Setda Kuansing Riko. 

"Termasuk orang dekat Bupati Kuansing non aktif Andi Putra seperti Andri Meiriki, Staf Bagian Umum Kuantan Singgigi dan Hendri Kurniadi Ajudan Bupati," ujar Ali 

Diluar para pejabat, pihak lainnya supir dari Pemkab Kuansing seperti Deli, Yuda dan Sabri. "Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mencari bukti tambahan terkait kasus suap tersebut," jelas Ali.

Untuk diketahui, Bupati non aktif Kuansing dan GM PT AA ditetapkan tersangka, setelah pada Senin (18/10/2021) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Teluk Kuantan, Kuansing-Riau. Atas kasus suap izin HGU sawit PT AA kepada pihak Pemkab Kuansing.***