Kejati Tahan PPK dan MK Pembangunan Ruang Instalasi Kelas III RSUD Bangkinang
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menggiring kedua tersangka ke mobil tahanan.
Beritariau.com, Pekanbaru - Dua orang langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dugaan korupsi pembangunan ruangan Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III RSUD Bangkinang, beberapa saat penetapan tersangka dilakukan. Masing-masing insial MYS dan RA, yang mengakibatkan kerugian negara Rp8 milliar.
Proyek ini dikerjakan tahun 2019 lalu, dengan MYS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA sebagai Team Leader Management Konstruksi (MK).
"Hari ini MYS dan RA ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan Tipikor pembangunan gedung instalasi rawat inap RSUD Bangkinang (lanjutan III)," terang Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Tri Joko, Jumat (12/11/2021).
Status tersangka MYS dan RA diberikan penyidik setelah terhadap keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Langkah penahanan, kata Tri Joko diambil untuk mempermudah proses penyidikan. Keduanya dititipkan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Namun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Keduanya pun langsung mengenakan rompi kuning, digiring ke mobil tahanan pada pukul 18.30 WIB dibawa ke Rutan Pekanbaru.
"Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggarani Rp46.662.000.000," jelas Tri Joko.
Prosesnya, kegiatan pembangunan dilakukan PT Gemilang Utama Allen, selaku pemenang lelang dengan kontrak Rp46.492.675.038. Penyidik menduga perusahaan ini pinjam bendera. Sedangkan, pihak Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan PT Fajar Nusa Konsultan pemenang lelang.
Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2019 habis jangka waktu pelaksanaan sesuai kontrak. Pekerjaan ruang tersebut tidak juga diselesaikan. Bahkan sempat dilakukan perpanjangan waktu selama 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
"Keduanya tidak melaksanakan tugas sebagaimana semestinya. Sehingga pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan," jelas Tri Joko.
Fakta dilapangan sesuai hasil pemeriksaan oleh ahli fisik, ditemukan beberapa item-item tidak dikerjakan penyedia sesuai kontrak. Contohnya, ada beberapa yang tidak sesuai spek yakni lift belum dikerjakan dan kamar mandinya.
Akibatnya negara dirugikan Rp8.045.031.044,14, sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.***

