Dalami Kasus Andi Putra, KPK Panggil Pj Sekda Kuansing
Jubir KPK Ali Fikri.
Beritariau.com, Pekanbaru - Pengusutan kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit, di Kuansing yang melibatkan Bupati Non Aktif Andi Putra dan General Manager PT Adimulya Agrolestari (AA) Sudarso. Masih terus berlanjut dengan pemeriksaan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Agus Mandar.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, mengatakan penyidik memeriksa Agus Mandar dan beberapa orang lainnya untuk mendalami berkas dua tersangka.
Menurut All, pihak yang dipanggil untuk diperiksa Senin (1/11/2021) ada sebanyak 10 orang dari pihak Pemkab dan perusahaan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau," kata Ali.
Diluar Agus Mandar, sebut Ali, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang lain di antaranya, Paino Harianto, selaku Senior Manager PT Adimulya Agrolestari, Irwan Nazif, selaku Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing).
Selanjutnya, Rudy Ngadiman alias Koko, selaku Staf PT Adimulya Agrolestari, Fahmi Zulfadli, selaku Staf Legal PT Adimulya Agrolestari, Yuhartaty, selaku Staf PT Adimulya Agrolestari.
Kemudian, Riana Iskandar, selaku Staf PT Adimulya Agrolestari, Syahlevi, selaku Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari, Indrie Kartika Dewi, selaku PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Joharnalis, selaku Sopir PT Adimulya Agrolestari.
Untuk diketahui pemeriksaan saksi-saksi diatas, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (18/10/2021) di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing.
KPK sebelumnya menyatakan, hasil OTT pengurusan izin HGU tersebut, Bupati Kuansing Andi Putra dan Sudarso, selaku GM PT AA ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk menguatkan bukti-bukti OTT, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintahan di Kuansing. Lokasi penggeledahan juga dilakukan di dua rumah dan satu kantor di tiga lokasi di kawasan Kota Pekanbaru-Riau.***

