Buntut Penahanan Andi Putra Oleh KPK
Gubri Tunjuk Wabup Plt Bupati Kuansing
Surat Gubri penunjukan Plt Bupati Kuansing.
Beritariau.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar, lansung menunjuk Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Merespon penahanan Andi Putra, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/10/2021) malam.
Surat penunjukan dibuat tak lama paska Andi Putra, diumumkan sebagai tersangka pada konfrensi pers di Jakarta, oleh pimpinan KPK.
"Surat penunjukan Plt dibuat Selasa tanggal 19/10/2021," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Firdaus, Rabu (20/10/2021).
Lanjut Firdaus, surat penunjukan Wakil Bupati dimaksudkan untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan negeri pacu jalur itu.
"Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah yang akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah," jelas Firdaus.
Surat penunjukan Suhardiman Amby, kata Firdaus, ditandatangani Gubernur dengan Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.
"Penunjukan ini untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Firdaus.
Andi Putra saat ini telah di tahan di tahanan KPK. Dia ditahan atas perkara dugaan korupsi pengurusan perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit PT AA.
Maka, atas penunjukan Suhardiman Amby, dia akan melaksanakan tugas sehari-hari Bupati.***

