Kepala BKD Riau : SJ Bukan PNS di Kantor Gubernur

Kepala BKD Riau : SJ Bukan PNS di Kantor Gubernur

SJ ASN pengedar narkoba jenis baru.

Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, membantah bahwa SJ, perempuan yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.

Pernyataan ini disampaikan  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (6/10/2021) ini.

Ridwan memastikan, dari penelusuran pihaknya. SJ diketahui merupakan ASN di Dinas Vertikal di Pemko Pekanbaru.

"Kami pastikan SJ itu bukan ASN kita," kata Ridwan.

Kepastian ini diketahui, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau terkait adanya pemberitaan SJ merupakan ASN Pemprov Riau. 

"Kroscek sudah kita lakukan soal pemberitaan itu dengan Diskominfo Riau. Kemudian, Kepala Diskominfo pak Chairul Riski memastikan pemberitaan itu ke BNN, ternyata informasi dari BNN bukan ASN kita, tapi ASN instansi vertikal di Pekanbaru," kata Ridwan.

Sebelumnya, SJ diamankan petugas setelah adanya upaya pengiriman narkotika jenis Lysergic acid diethylamide (LSD) berbentuk perangko, yang digagalkan keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru. 

Temuan ini berawal saat pihak Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II menemukan adanya sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis perangko, melalui alat X-ray. 

Hasil pengamatan, paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi di Pekanbaru. Sehingga, pihak Avsec langsung berkoordinasi dengan pihak BNN Provinsi Riau. 

"Kepala Diskominfo pak Chairul Riski memastikan pemberitaan itu ke BNN, ternyata informasi dari BNN bukan ASN kita, tapi ASN instansi vertikal di Pekanbaru," tegasnya. 

Sebelumnya, BNN Provinsi Riau menangkap seorang perempuan berinisial SJ (29). Dari tangan oknum Aparatur Negeri Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Riau itu diamankan 113 bloter narkotika berbentuk perangko.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi terkait adanya pengiriman narkotika jenis baru berbentuk perangko melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. 

Tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan bersama dengan petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II, dan ditemukan 58 bloter narkotika.

Menurut Robinson, barang haram itu akan dikirim melalui jasa ekspedisi dan terdeteksi X-Ray di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Tim melakukan pengembangan dan melacak pengirim barang.

"Pelaku seorang wanita inisial SJ, pekerjaan pegawai negeri. Barang buktinya diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," ujar Robinson, Selasa (5/10/2021).

Robinson menjelaskan, SJ ditangkap saat sedang mengirim paket buku yang berisi narkoba perangko tersebut sebanyak 9 bloter. Dia mengirimnya melalui melalui kantor ekspedisi di Jalan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Petugas melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, dan ditemukan 46 bloter narkotika dalam bentuk perangko. "Jadi total seluruhnya sebanyak 113 bloter," kata Robinson.

Robinson menjelaskan, narkoba berbentuk prangko ini kandungannya Bromo Dimetoksifenil 2-CB. Untuk transaksi, SJ pakai alat pembayaran cryptocurrency atau bitcoin," kata Robinson.***