Anak Bawah Umur Digauli Ayah Tiri Selama 8 Tahun di Kampar

DIRINGKUS - MU alias TA (53), tersangka pencabulan anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Beritariau.com, Bangkinang -- Peribahasa "Pagar Makan Tanaman" berlaku untuk perbuatan MU alias TA, 53 tahun. Pria yang seharusnya menjadi pelindung keluarga termasuk anak tirinya, eh, malah tega menggauli selama lebih dari 8 tahun, ketika korban sebur saja Bunga masih berusia di bawah umur.
Ayah tiri bejat ini akhirnya diringkus Tim Opsnal Polres Kampar di Jalan Garuda Sakti Km 9 Desa Karya Indah, Tapung, kabupaten Kampar, Jumat (28/8/2020).
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SIK, Sabtu (29/8/2020), membenarkan adanya penangkapan itu.
Penangkapan kata Fajri, bermula dari adanya laporan orang tua korban, Riana, warga Dusun III Ujung Padang Desa Tambang kecamatan Tambang.
Dalam laporan ke polisi itu, pelapor mengaku anaknya Bunga, kini berusia 14 tahun telah dicabuli berulang kali oleh tersangka.
Perbuatan bejat MU ni baru terungkap bulan Februari lalu ketika Bunga bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah dicabuli. Bak mendengar petir di siang bolong Riana mendengar pengakuan itu. Terlebih lagi perbuatan bejat ini dilakukan MU sejak korban masih berusia 6 tahun.
Setelah terungkap aib tersebut, tersangka pun kabur. Pihak Tim Opsnal Polres Kampar akhirnya berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di salah satu tempat di Jalan Garuda Sakti.
Setelah ditahan di Mapolres Kampar, cek urine pun dilakukan terhadap pelaku. Hasilnya dia positif mengonsumsi narkoba.
Tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Fajri. (Den)

