Polda Riau Musnahkan 43 Kg Sabu

Polda Riau Musnahkan 43 Kg Sabu

43 KG SABU : Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengangkat barang bukti 43 Kg sabu dan 21.704 butir pil ekstasi di kantornya, Kamis (27/8/2020).

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, Kamis (27/8/2020) memusnahkan barang bukti berupa 43 kilogram (kg) sabu dan 21.704 butir pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti kejahatan selama bulan Agustus 2020 ini disaksikan Irwasda Polda Riau Brigjen Pol M Syamsul Huda dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto serta undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari 7 (tujuh) tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.

''Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan Agustus 2020,'' ungkap Kombes Pol Suhirman, Direktur Ditres Narkoba Polda Riau kepada wartawan.

Diakuinya, pengungkapan perkara peredaran gelap narkoba asal negara tetangga Malaysia kali ini lumayan rumit. Saking rumitnya, Ditres Narkoba Polda Riau meminta bantuan dari Tim Div Narkoba Mabes Polri serta berkoordinasi dengan Polda Sumatara Barat.

Menariknya, dari 7 tersangka, satu di antaranya merupakan kurir antar provinsi yang sengaja didatangkan dari Kalimatan Selatan (Kalsel). Tak tanggung tangung, jika tersangka ini berhasil mengantarkan sabu ke Jakarta dia diberi upah Rp300 juta. Namun belum lagi upah tersebut diterima, tersangka sudah ringkus Tim Tiger Ditres Narkoba Polda Riau. (Den)