Benarkah Walikota Pekanbaru Kebal Hukum?

Benarkah Walikota Pekanbaru Kebal Hukum?

DEMO WAKO : Sekitar 300 akvitis Sapma PP Pekanbaru berdemo di gerbang masuk kantor Kejati Riau mendesak diusut dugaan korupsi Walikota Firdaus dan kroniya, Kamis (27/8/2020).

Beritariau.com, Pekanbaru -- Benarkah Walikota Pekanbaru Firdaus kebali hukum? Pernyataan itu muncul dari orator yang berdemo secara damai di gerbang masuk kantor Kejati Riau, Kamis (27/8/20).

Dodi, Koordinator Lapangan (Korlap) Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) mengatakan, aksi unjurkasa ini sudah yang ke sekiian kalinya. 

''Sebelumnya kami sudah menyampaikan data data dugaan korupsi yang dilakukan Walikota Pekanbaru Bapak Firdaus, ST, MT dan kroninya. Janji pihak Kejati Riau akan memberikan jawaban atas data yang kami sampaikan. Tapi nyatanya hingga hari ini, tidak juga sang Walikota diundang untuk mengklarifikasi atas tuntutan kami,'' tukasnya.

Memang aksi unjukrasa damai ini merupakan yang kesekian kalinya. Hari ini, sedikitnya 300 aktivis Sapma PP geruduk kantor Kejati yang baru direhap megah.

''Jadi untuk apa  kantor ini megah. Dibangun dari uang rakyat kalau penyidik Kejati hanya tidur. Usut tu korupsi pembangunan komplek perkantoran Walikota yang baru,'' tukas Dedi Hidayat, Sapma PP dari kampus Universitas Riau.

Dalam aksinya itu, aktivis Satma PP Pekanbaru ini mengusung spanduk ukurang besar yang memuat foto Walikota Pekanbaru Firdaus MT, Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulfami, mantan Kadis DLHK Pekanbaru Zulkifli, Plt Setko Pekanbaru, M Jamil, petugas honorer DPMPTSP Pekanbaru, M Nasir.

Sementara dalam selebaran yang dibagibagikan aktivis Sapma PP diungkap beberapa dugaan korupsi yang sudah dilaporkan,  namun belum ada tanggapan.Di antaranya; 

(1) dugaan penggelembungan atau mark-up ganti rugi lahan perkantoran Walikota Pekanbaru, seluas 130 hektare di Tenayan Raya yang menghabiskan anggaran negara Rp26 miliar belum termasuk dana ganti rugi lahan dan pohon sawit warga mencapai nilai Rp50 miliar.

"Artinya, diduga telah terjadi mark up dana sebesar 23 miliar Rupiah," teriaknya.

(2) dugaan korupsi video wall sebesar Rp3 miliar. Untuk kasus ini, Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2020.

''Tapi hingga kini yang bersangkutan tidak juga ditahan,'' kata Dedi lagi seraya membeberkan karena Vinsensius pernah mengancam akan bongkar semua yang terlibat, jika dia sempat ditahan! (Den)