Warga Pekanbaru Jualan Sabu di Desa Sei Pinang

Warga Pekanbaru Jualan Sabu di Desa Sei Pinang

TERSANGKA : EK, 48 tahun bersama barang bukti satu paket sabu, HP dan plastik kresek.

Beritariau.com, Bangkinang -- Seorang warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru berinisial EK (48) karena akan bertransaksi narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, persisnya di  Desa Sei Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Jumat (28/8/2020). Dikatakan, tersangka ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemarin malam.

Saat digeledah di tangan pelaku ditemu satu paket sabu seberat 2,90 gram, sebuah plastik kresek warna hitam, 1 unit telepon seluler dan sepeda motor  Yamaha Vega warna hitam nopol BM-6275-KW.

Ketika dilakukan pengecekan urine tersangka, yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar.  

Tersangka dijerat pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Den)