Kajati Ancam Copot Jaksa Terlibat Pemerasan

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati mengancam akan memecat oknum jaksa jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan pemerasan puluhan kepala SMP Negeri Indragiri Hulu.
"Kalau ada oknum yang terlibat kita tindak. Bisa hukuman berat, dipecat atau cabut jabatan fungsional," kata Mia dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Senin.
Namun, Mia mengatakan belum dapat menyimpulkan apakah ada oknum Korps Adhyaksa yang terlibat dalam perkara tersebut. Saat ini, dia mengatakan bagian Intelijen dan juga bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau tengah menyelidiki perkara tersebut.
Sedikitnya, lima jaksa dari Kejaksaan Indragiri Hulu yang telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis malam (16/7) hingga Jumat dinihari keesokan harinya. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto yang langsung mengawasi pemeriksaan tersebut.
"Kami harus dalami dulu. Belum selesai. Kalau sebut orangnya kan itu kami gegabah. Pada intinya mereka sudah diperiksa dari Kamis malam sampai Jumat dinihari kemarin. Bahkan tim kami sampai menginap di kantor," ujarnya.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto juga mengatakan pemeriksaan perkara itu masih terus berlangsung. "Dari sisi staf Kejaksaan bahwa mereka tidak pernah menerima. Tapi akan kami dalami terlebih dahulu. Termasuk siapa yang mengumpulkan uang atau ada pihak yang mengatasnamakan kejaksaan kita dalami juga," ujarnya.
Dia juga menjelaskan jika persatuan guru republik Indonesia (PGRI) Riau pada hari ini telah mendatangi kejaksaan. Ia menjelaskan inti pertemuan itu adalah bahwa bendahara sekolah menginginkan agar adanya pendampingan dari kejaksaan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk dana BOS.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taufik Tanjung, mengatakan total ada 11 kepala SMP Negeri asal Inhu yang dipanggil Kejaksaan. "Resminya ada enam Kepsek yang sudah dimintai keterangan. Nanti ada lima lagi. Jadi keseluruhan 11," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, dugaan pemerasan itu sejatinya telah terjadi sejak 2016 lalu. Modusnya adalah adanya LSM Tipikor Nusantara menyurati para kepala sekolah terkait penggunaan dana bos. Mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bos ke kejaksaan.
Belakangan, dia mengatakan kasus bergulir ke Kejaksaan. Lalu ada sejumlah oknum jaksa yang turut memintai uang kepada para sekolah. Totalnya ada 63 kepala sekolah yang saat ini telah mengundurkan diri seluruhnya.
Dia menjelaskan jumlah uang yang diminta bervariasi, ada Rp25 juta, Rp45 juta dan Rp60 juta. Untuk penyerahan uang, ditunjuk satu orang kepala sekolah yang dipercaya oleh oknum jaksa tersebut.
"Jadi mereka (Kepsek) itu dipanggil oleh oknum jaksa itu, tidak diperiksa cuman disuruh datang. Kembali lagi, nanti ada satu yang dipilih untuk menyerahkan uang itu," tutur Taufik.
Pemanggilan tidak dilakukan secara resmi tapi hanya melalui telepon. "Yang resmi baru panggilan Kejati ini," tambah Taufik.

