Dugaan Bullying Di SMP N 38 Pekanbaru, Kak Seto : Penegakan Hukum Harus Tetap Dilakukan

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Dr Seto Mulyadi, S.Psi MSi | Beritariau.com
Beritariau.com Pekanbaru - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mengatakan, kasus dugaan bullying atau perundungan yang terjadi di SMP Negeri 38 Kota Pekanbaru, merupakan satu dari kasus contoh dugaan kekerasan terhadap anak yang perlu mendapat perhatian serius.
"Yang paling penting bagaimana kita lebih bijak dalam menangani kasus dengan tenang tapi penegakan hukum harus tetap dilakukan," Kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini, kepada beritariau.com, usai melakukan kunjungan ke Mapolda Riau, Rabu (13/11/19).
Pencipta karakter si Komo yang terkenal di awal tahun 80-an ini menyebutkan, dari hasil diskusi oleh pihaknya dan jajaran LPAI melalui Wakapolda Riau, didapatkan hasil bahwa upaya penanganan kasus perundungan tidak hanya selesai dalam penindakan hukum saja namun perlu ada upaya preventif.
"Jadi kita perlu melihat bagaimana hal ini sampai terjadi. Makanya perlu koordinasi dengan lembaga terkait. Dalam kasus ini dua-duanya (MFA dan MR,red) adalah korban. Ada hal-hal yang terjadi selama ini di sekolah," ucap Kak Seto.
Dalam pertemuan yang digelar, baik pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau maupun pihak Disdik Kota Pekanbaru, tidak hadir dalam upaya sharing penanganan kasus anak di ruang Wakapolda. Dia berharap, Disdik bisa meluangkan waktunya untuk berdiskusi.
"Mudah-mudahan kami masih bisa berjumpa dengan Dinas Pendidikan karena itu yang paling penting. Kita ingin mengetahui lebih dalam apakah benar ada upaya pembiaran terjadinya kekerasan, atau mungkin pelaku pernah menjadi korban kekerasan, atau mungkin ada latar belakang dalam keluarga pelaku," tuturnya.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami oleh korban berinisial MFA (14) siswa kelas VIII SMP Negeri 38 Pekanbaru, terjadi pada Selasa (05/11/19). Penganiayaan diduga dilakukan oleh tiga orang teman korban.
Akibat dugaan penganiyaan tersebut, korban mengalami patah tulang hidung dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Selain lima saksi, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru memanggil sejumlah saksi lain.
Hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kasus dugaan penganiayaan dialami oleh korban dilakukan secara brutal. Peristiwa terjadi saat jam belajar, dan ada guru di dalam kelas. Parahnya, meskipun ada guru, kejadian (bullying,red) tetap berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan bullying yang terjadi di SMP N 38 Pekanbaru ini, diceritakan oleh orang tua korban, dr Rosilawati. Dokter yang dipanggil lala ini menceritakan kisah tragis yang menimpa anak ketiganya tersebut MFA, yang diduga diperlakukan tidak manusiawi oleh ketiga rekannya yakni MR, RY dan CL.
Adegan dilakukan secara bergantian dan ada jeda dalam pemukulan tersebut. Ibu korban bahkan mengungkapkan sempat dihubungi oleh anaknya usai kejadian minta dijemput karena sakit.
Lala saat itu menceritakan bahwa dirinya sedang lagi ramai pasien. Karena kesibukan itu, paman korban menjemput keponakan ke sekolah. Dari sana diketahui anaknya mengalami patah hidung dan harus mendapat penanganan medis di Rumah Sakit.
Dari keterangan anaknya tersebut, dia mendapat perlakukan tidak senonoh saat berlangsung jam belajar mengajar mata pelajaran Seni Budaya (SBY). Guru pada saat itu ada di depan kelas.
Dari keterangan ibu korban diketahui juga bahwa sebelum mengalami patah hidung, anaknya dipukul menggunakan kayu dan ditinju di bagian lengan. Bahkan, anaknya sering di palak setiap hari.
Kejadian ini viral di media sosial. Terjadi pada hari Selasa (05/11/19). Pada hari itu langsung dilakukan tindakan operasi sampai hari Rabu (06/11/19). [bam]

