Kasus Dugaan Bullying Siswa, Kepsek & Guru SMPN 38 Pekanbaru Diperiksa Polisi

Kasus Dugaan Bullying Siswa, Kepsek & Guru SMPN 38 Pekanbaru Diperiksa Polisi

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Polresta Pekanbaru mendalami kasus dugaan Bullying terhadap seorang pelajar kelas VIII SMP Negeri 38 Pekanbaru inisial MR. Pelaku diduga merupakan teman satu kelas yang meninju, menendang hingga memukul korban MFA (14) sampai babak belur.

“Kita memeriksa Kepala SMPN 38 Pekanbaru, terkait kasus penganiayaan terhadap siswa di sekolah itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam, Selasa (12/11/19).

Kasus itu dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Kamis (12/11/19) lalu. Selain kepala sekolah, polisi juga telah memeriksa 6 orang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terduga pelaku adalah teman-teman korban.

Tiga orang yang diperiksa termasuk di antaranya adalah para siswa SMP tersebut. Mereka diduga ikut melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban masuk rumah sakit Awal Bros.

“Selain terlapor, korban dan ibu korban juga sudah kita periksa sebagai saksi dalam perkara ini,” ucap Awal.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban berinisial MFA (14) siswa kelas VIII SMP Negeri 38 Pekanbaru, terjadi pada Selasa (05/11/19). Penganiayaan diduga dilakukan oleh tiga orang teman korban.

Akibat dugaan penganiyaan tersebut, korban mengalami patah tulang hidung dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Selain lima saksi, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru memanggil sejumlah saksi lain.

Hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kasus dugaan penganiayaan dialami oleh korban dilakukan secara brutal. Peristiwa terjadi saat jam belajar, dan ada guru di dalam kelas. Parahnya, meskipun ada guru, kejadian (bullying,red) tetap berlangsung. [red]