Pasca Razia Bea dan Cukai Pekanbaru

Beugh ! Tak Ada Izin Menjual, Hotel Swiss-belinn SKA Pajang Miras di Bar

Beugh ! Tak Ada Izin Menjual, Hotel Swiss-belinn SKA Pajang Miras di Bar

Pajangan Miras di Bar Swiss-belinn yang Ditayangkan di Situs Resmi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebagai Hotel berkelas bintang 3, Swiss-belinn SKA Pekanbaru menyediakan sejumlah fasilitas mewah seperti restoran, kolam, lounge dan Bar. Sejumlah botol minuman keras (miras) berkelas tampak dipajang di Bar hotel.

Namun, siapa sangka, dibalik beredarnya miras di hotel itu, ternyata tak dibarengi dengan izin menjual alias tak berizin. Hal itu diketahui dari razia yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru tiga pekan lalu.

"Mereka belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Artinya, mereka tidak bisa menjual miras," kata Humas KPPBC Pekanbaru, Ali Winoto di Pekanbaru, Rabu (29/10/14) malam.

Penelusuran Beritariau.com, Minggu (02/11/14), situs resmi Hotel Swiss-belinn di www.swiss-belhotel.com/id/Indonesia/Pekanbaru/pekanbaru?, ditayangkan suasana fasilitas Bar hotel itu yang menampakkan sejumlah botol miras dipajang.

Namun, sejak pemberitaan terkait ini dimuat Beritariau.com, Humas Swiss-belinn SKA Pekanbaru masih bungkam.

Pesan singkat dan sambungan seluler tak kunjung dibalas.

Seperti diketahui, akibat aktivitas penjualan ilegal miras ini, Hotel Swiss-belinn akhirnya dikenakan denda oleh KPPBC sebesar Rp20 Juta. Dan pihak hotel itu, dilarang menjual sebelum mengantongi izin. [Baca : Swiss-belinn Hotel dan Star City Dilarang Jual Miras, Disperindag Akan Tindak]

"Dendanya Rp20 Juta dan tak boleh menjual sebelum ada izin," ujar Ali.

Dikatakan Ali, untuk menjual minuman beralkohol baik Golongan A, B dan C. Terlebih dahulu mengurus izin Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) ke Disperindag Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman mengatakan akan memanggil pihak Swiss-belinn terkait penjualan minuman tanpa izin.

"Kita akan panggil. Kita juga akan minta mereka tak jual minuman sampai mereka urus izin lebih dahulu," kata Masriba saat dikonfirmasi Beritariau.com, Kamis (30/10/14) lalu. .

Irba, demikian sapaannya, meminta seluruh pelaku usaha untuk kooperatif. "Harus mematuhi undang-undang, kalau tidak mau kami tindak," kata Irba.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPPBC

Pekanbaru merazia tiga lokasi usaha yang menjual minuman beralkohol yakni, Hotel Labersa, Hotel Swiss-belinn dan pusat hiburan malam Star City. [Baca : Wah ! Hotel Labersa, Swiss-Belinn dan Star City, Jual Miras Tanpa Izin] [red]

Tags :# hukum