Udara Level Berbahaya Selimuti Pekanbaru

Sah! Status Riau Darurat Asap

Sah! Status Riau Darurat Asap

KIRI - KANAN - Gubernur Riau Syamsuar Didampingi Wakil Gubernur Riau Brigjen (Purn) Edy Natar Nasution dan Kepala BPBD Riau Edwar Sanger Secara Resmi Mengumumkan Status Riau Darurat Pencemaran Udara Atas Asap Dari Kebakaran Hutan dan Lahan, Senin (23/09/19) | Beritariau.com 2019

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan status darurat pencemaran udara sebagai langkah menyikapi penurunan kualitas udara di wilayah itu hingga pada level berbahaya dampak dari kebakaran hutan dan lahan.

Gubernur Riau, Syamsuar didampingi wakil gubernur Riau Edy Natar Nasution di Pekanbaru, Senin mengumumkan langsung status tersebut usai menggelar diskusi lintas sektoral.

"Mulai hari ini kita tetapkan keadaan darurat pencemaran udara di Provinsi Riau yang kita buat mulai hari ini sampai 30 September," kata Syamsuar.

Syamsuar mengatakan status tersebut berpotensi diperpanjang dengan catatan melihat kondisi udara di Kota Pekanbaru ke depan.

Dengan adanya penetapan itu, maka Syamsuar mengatakan pemerintah daerah akan menyiapkan posko kesehatan pengungsian korban asap. Posko itu sendiri akan tersedia di tengah masyarakat dengan menyasar anak serta ibu hamil.

Mengawali pekan terakhir di September di 2019, kualitas udara di Kota Pekanbaru semakin berbahaya. Bahkan, kualitas udara berbahaya itu sempat menyentuh angka di atas 800 µgram/m3 pada Senin dinihari.

Data itu diperoleh dari laman resmi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Padahal, BMKG menyatakan jika ambang batas Partikulat (PM10) yang merupakan Partikel udara berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer) itu adalah 150 µgram/m3.

Kondisi berbahaya itu sendiri merupakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang melanda sebagian wilayah Sumatera dan Riau sendiri..

Berdasarkan citra satelit Terra dan Aqua, tercatat sedikitnya 1.591 titik panas yang mengindikasikan kebakaran hutan dan lahan di sembilan provinsi di Sumatera. Jambi, yang selama ini menjadi pabrik dan penyumbang asap ke Riau tercatat 505 titik panas.

Sumatera Selatan 675 titik, Bengkulu 1, Lampung 54, Sumbar 25, Sumut 15, Kepri 15, Babel 45 dan Riau 256.

Khusus di Riau, titik panas menyebar di Rokan Hilir 73 titik, Indragiri Hilir 58, Indragiri Hulu 42, Pelalawan 29, Rokan Hulu 1, Pekanbaru 1, Bengkalis 17, Meranti 12, Kampar 7, Dumai 9 dan Kuansing 7 titik panas.

Dari 256 titik panas, BMKG memastikan 172 diantaranya sebagai titik api atau indikasi kuat terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan tingkat kepercayaan hingga 100 persen. Titik api tersebut menyebar di Bengkalis 13, Meranti 8, Kampar 2, Dumai 5, Kuansing 2, Pelalawan 22, Rokan Hilir 45, Rokan Hulu 1, Indragiri Hilir 40, dan Indragiri Hulu 34.

Selain berdampak dengan kualitas kesehatan, kebakaran hutan dan lahan juga berdampak dengan kualitas visual atau jarak pandang akibat tertutup asap pekat. Di Pekanbaru, kabut asap pekat menyebabkan jarak pandang berkisar 500 meter, yabg berpotensi mengganggu penerbangan.

Selanjutnya di Pelalawan dan Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, jarak pandang tercatat lebih buruk hanya berkisar 300 meter. Sementara di Dumai jarak pandang hanya 800 meter. (don)