Tahun Depan, Gaji PNS Penerima Beasiswa Dipotong

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 54 Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima beasiswa bansos Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum tuntas mengembalikan dana itu.
"Belum ada 50 persen yang mengembalikan. Sementara yang mengembalikan ada yang membayar penuh ada pula yang mencicil," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Pekanbaru, Bustami HY, Kamis (30/10/14).
Pada tahap awal ini, kata Bustami, pihaknya masih berharap kesadaran penerima agar mengembalikan dana itu. Sesuai aturan memang melarang PNS menerima beasiswa dalam bentuk bantuan sosial (Bansos) hibah.
Batas kesabaran yang dimiliki Bustami adalah sampai akhir tahun. Jika tidak dikembalikan sampai akhir tahun, maka Pemko akan berusaha dengan cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Nantinya dalam TPTGR akan ditentukan berapa yang harus mereka bayar per bulan. Atau berapa besaran gajinya yang harus dipotong. Nantinya majelis akan menetapkan surat keterangan janji mutlak.
"Disitu terdapat uraian berapa bulan dicicil, besaran cicilan dan sebagainya," kata Bustami.
Sebelumnya, Sekretaris kota Pekanbaru, Syukri Harto justru tak mengharuskan penerima beasiswa mengembalikan dana yang sudah mereka dapat ke kas daerah. Namun hal itu berlaku sepanjang yang bersangkutan bisa menyampaikan laporan pemakaian beasiswa yang mereka terima.
Dijelaskan dia, bantuan pendidikan untuk PNS tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena penerima tidak memberi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pada satuan kerja tempatnya bekerja.
Menurutnya, SPJ diperlukan untuk membuktikan bahwa si penerima beasiswa memang memanfaatkan dana itu untuk pendidikan. Tapi kecenderungannya SPJ tak dibuat sehingga jadi temuan BPK.
Tak hanya Syukri, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT juga menjelaskan bahwa tak ada larangan PNS mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah. [mar]

