Gakkum LHK didesak usut kebun sawit PT Agro Abadi di areal HTI PT RSU

UNJUK RASA - GMPR meminta Gakkum LHK mengusut kebun sawit PT Agro Abadi di areal HTI PT RSU | Beritariau.com2019
Beritariau.com Pekanbaru - Sekelompok orang yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR), Jum'at (05/07/19) siang, melakukan aksi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Dalam aksinya, GMPR mendesak Gakkum atau DLHK Provinsi Riau untuk memeriksa manajemen atau pemilik PT RSU karena telah mengelola perkebunan sawit ilegal. Mereka menuding PT RSU menyelewengkan HPHTI seluas 12.600 hektar.
"Kami meminta agar segera memproses permasalahan pengelolaan kebun sawit yang menggunakan HTI PT Agro Abadi karena diduga pengelolaan kebun sawit tanpa izin," Kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Asmin Mahdi.
Selain itu, PT RSU katanya lagi, dalam melakukan pengolahan kebun sawit, tidak memberikan kontribusi pajak bagi daerah karena memiliki usaha yang ilegal dan diduga dibiarkan oleh oknum-oknum terkait.
"Aparat hukum dan dinas terkait, mereka tidak mau tahu, ketika uang sudah bicara. Harusnya, hutan tanam industri ini dikelola dengan baik sesuai prosedural untuk manfaat bukan menguntungkan pribadi atau kelompok dan digunakan untuk lahan sawit," ucapnya lagi.
Sebagaimana diketahui, HPHTI tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 599/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 tentang Pemberian HPHTI Pola Transmigrasi. PT. RSU menerima bantuan dari Pemerintah RI untuk membangun HTI untuk 4.453,09 hektare sebesar Rp. 2.603.000 per hektare periode 1993 sampai 1999.
"Kita meminta Gubernur Riau menindak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau karena diduga melakukan pembiaran terhadap PT RSU yang mengelola lahan HTI PT Agro Abadi tanpa izin alias ilegal untuk menjadikan PT RSU sebagai ATM bagi oknum pejabat yang terkait," cetusnya.
Usai menyampaikan aksinya, Kadis DLHK Provinsi Riau, Erwin Rizaldi, menyambut aksi sekelompok mahasiswa tersebut. Dihadapan mahasiswa, dia menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dari sekelompok mahasiswa tersebut.
Menurutnya, sejak 30 Oktober 2014 lalu, kawasan di lahan Agro Abadi tidak menjadi kawasan HTI lagi sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Kementrian DLHK.
"Awalnya begitu, namun setelah kita turunkan tim cek dan melakukan penelusuran dan begitu dicek 2014 sudah tidak kawasan hutan lagi. Agro abadi ini tidak kawasan hutan," sebut Erwin.
Dia menyampaikan bahwa Gubri sekitar 2 Bulan yang lalu, menyampaikan bahwa saat ini ada sekitar 1,2 Juta lahan ilegal yang berdiri di kawasan HTI. Saat ini, Gubri sudah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penindakan ini.
"Dan arahan dari KPK pada saat itu meminta Pemprov Riau secara bertahap menyelesaikan hutan di Riau yang bermasalah. Jadi sekarang Gubernur sedang menyiapkan tim gabungan, baik dari Polda Riau, Dandrem, Kejaksaan dan DLHK sendiri," tutupnya. [bam]

