KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
.jpeg)
Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Humas KPK Febri Diansyah, Senin mengatakan pemeriksaan saksi untuk tersangka Hobby Siregar alias HS yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) tersebut dilakukan di Gedung Brimob Polda Riau.
"Penyidik hari ini memeriksa satu dari empat orang saksi swasta yang dijadwalkan untuk tersangka HS dalam perkara TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," kata Febri.
Penyidik lembaga anti rasuah itu awalnya memanggil empat orang saksi, yang seluruhnya dari pihak swasta dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp494 miliar tersebut.
Namun, dia mengatakan hanya satu yang memenuhi panggilan penyidik. Febri juga tidak menjawab identitas saksi, baik yang memenuhi atau yang tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Karyawan swasta," ujarnya singkat ketika dikonfirmasi identitas saksi tersebut.
Sementara itu, terkait tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu, ia mengatakan akan melakukan jadwal ulang.
"Dua orang saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan kembali. Satu saksi lainnya penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran," lanjutnya.
Lebih jauh, Febri menuturkan bahwa pemeriksaan hari ini fokus pada pengetahuan saksi terkait proses pelaksanaan proyek yang bersumber pada APBD Bengkalis tahun 2013-2015 tersebut.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pelaksanaan peningkatan Jalan," ujarnya.
Penyidik KPK diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama adalah mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Muhammad Nasir yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai. Satu tersangka lagi yakni, Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), rekanan proyek tersebut. [ard]

