Truk Bermuatan Kayu Ilegal Ditangkap Di Pelalawan

Truk Bermuatan Kayu Ilegal Ditangkap Di Pelalawan

Truk Bermuatan Kayu Ilegal Ditangkap Polres Pelalawan

Beritariau.com, Pekanbaru - Polisi menangkap truck colt diesel berisi kayu olahan diduga hasil ilegal loging atau pembalakan liar dari hutan. Pelaku inisial IP kini diamankan untuk diperiksa di Polsek Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Petugas mengagalkan peredaran illegal logging. Barang bukti yang kita amankan berupa satu unit mobil truk bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (24/1).

Penangkapan terhadap satu unit mobil truk pengangkut kayu olahan tersebut, bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di Kecamatan Ukui sering terlihat aktivitas mobil pengangkut kayu diduga hasil illegal logging.

"Lalu Kapolsek Ukui langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan serangkaian pengintaian," ucap Kaswandi.

Dua jam kemudian, empat orang anggota Polsek Ukui, melihat satu unit mobil truck cold diesel mengangkut barang mencurigakan, di dekat jalan Poros Simpang Pulai Kelurahan Ukui kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau.

Lalu empat anggota Polsek melakukan pengecekan. Setelah kita cek, terhadap mobil truck dengan Nopol BA 9259 AI, yang disopiri IP bermuatan kayu olahan jenis broti.

Hasil pemeriksaan awal kala itu, ternyata sopir mobil truk tidak dapat menunjukan dokumen yang sah. Sopir bersama barang bukti satu truk berisikan kayu langsung kita amankan, ke Mapolsek Ukui.

"Jumlah keseluruhan kayu olahan yang diangkut atau dibawa oleh IP adalah sebanyak 203 tual kayu olahan jenis broti," pungkas Kaswandi. [ard]