Polresta Pekanbaru Bongkar Industri Miras Oplosan

Polresta Pekanbaru Bongkar Industri Miras Oplosan

Kapolresta Pekanbaru Saat Periksa Pengungkapan Miras Oplosan

Beritariau.com, Pekanbaru  - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil membongkar industri minuman keras oplosan. Industri miras oplosan itu bahkan berlokasi di tengah pemukiman padat penduduk dengan omzet mencapai Rp1 miliar. 

Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Senin mengatakan dari pengungkapan itu jajarannya menyita 14.500 lebih botol minuman keras siap edar senilai lebih dari Rp350 juta. 

"Total barang bukti 14.569 minuman keras oplosan berbagai merek serta beragam bahan baku seperti pewarna, alkohol hingga peralatan mesin," kata Santo, sapaan akrab Kapolresta Pekanbaru. 

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan jajaran Polisi selama tiga pekan lamanya. 

Polisi terus mengintai gerak gerik ke lima tersangka yang mendiami sebuah rumah besar di RT 3 RW 12, Kelurahan Tangerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. 

Rumah itu sejatinya cukup menonjol karena terletak persis di tepi jalan utama yang sangat padat penduduk di tengah Kota Pekanbaru. 

Setelah cukup bukti, ia mengatakan jajarannya langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu akhir pekan kemarin (12/1). 

Dari penggerebekan itu, ditangkap lima orang pria. Mereka berinisial As, M, T, S, H dan R. 

"Para tersangka bukan warga Riau. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat," ujarnya. 

Lebih jauh, Santo menjelaskan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil pemetaan polisi dari tiga perkara produsen minuman keras pada 2017 dan 2018 silam. Ia menuturkan bahwa tiga perkara tersebut memiliki kaitan erat dengan pengungkapan kali ini. 

"Mereka saling berkaitan, dan selalu berpindah-pindah. Modusnya memang begini, memilih pemukiman warga sehingga tidak timbul kecurigaan," jelasnya. 

Saat ini kelima tersangka ditahan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. "Mereka kita jerat dengan undang-undang pangan dan perlindungan konsumen," tutur pria berkacamata tersebut. [ard]