Miris! Kakek di Kampar Tega Cabuli Balita

Miris! Kakek di Kampar Tega Cabuli Balita

Beritariau.com, Pekanbaru - Di usianya yang semakin senja, Rudjito bukannya tambah taat dalam beribadah namun justru melakukan tindakan asusila. , korban merupakan tetangganya berusia 5 tahun dilecehkan oleh kakek berusia 67 tahun ini.

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, sebuah desa, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau. ‎Usai melakukan aksinya, Rudjito dilaporkan ke polisi dan berhasil ditangkap. Tanpa perlawanan, dia dibawa dari rumahnya untuk dilakukan proses hukum.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tapung untuk penindaklanjutan atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban anak 5 tahun," ujar Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, Jumat (12/10/2018).

Bukan satu kali, korban mengaku dilecehkan pelaku berulang kali. Bahkan pelaku mengancam agar korban tak buka suara kepada siapapun. Namun, kepolosoan korban membongkar aib tersebut hingga berujung proses hukum.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika IS (36), orang tua korban melihat anaknya kesakitan ketika buang air kecil. Korban mengeluh alat kelaminnya sakit. Ibu korban langsung menceritakan hal itu kepada suaminya. 

"Kemudian korban dibawa ke ‎bidan desa untuk melakukan pengecekan. Lalu dilakukan visum terhadap korban di Puskesmas Tapung," kata Rusdi.

Tim medis menyatakan korban bengkak pada bagian pahanya. Akhirnya korban menceritakan telah dicabuli pelaku yang berdomisili di sebelah rumahnya tersebut.

Sedih bercampur emosi, akhirnya orang tua korban melapo‎rkan pelaku ke Polsek Tapung. Tak ingin buang waktu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, kakek kepala botak itu ditangkap di rumahnya.

"Pelaku ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. Hasil Visum et repertum atas nama korban kami jadikan barang bukti," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti beberapa pakaian milik korban berupa 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana warna biru dongker, 1 helai celana dalam warna hijau dan 1 helai singlet warna putih.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. [Ard]