Dugaan Korupsi di DPRD Rohil
Penyidik Tipikor Polda Riau periksa 43 PNS di DPRD Rohil

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah memeriksa sebanyak 43 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif di Pekanbaru, Rabu menjelaskan dari 43 saksi yang diperiksa sejak awal pekan ini tersebut, sebagian besar berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Mayoritas dari PPTK. Mereka staf-staf PNS yang merupakan penanggung jawab teknis kegiatan," katanya.
Sementara itu, dari seluruh saksi yang diperiksa tersebut dia memastikan penyidiknya belum ada memeriksa anggota dewan sebagai saksi. Pemeriksaan baru sebatas PPTK dan pengguna anggaran serta bendahara pengeluaran.
Lebih jauh, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menambahkan dari total 43 saksi yang diperiksa, 38 diantaranya berasal dari PPTK. Sementara lima lainnya pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran periode 2017.
Dia merincikan dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SA selaku pengguna anggaran periode Januari-Juni 2017, serta FR periode Juni-November 2017. Sementara itu turut diperiksa RJ, PS dan AS masing-masing selaku Bendahara Pengeluaran.
SA diduga adalah Syamsuri Achmad selaku Mantan Sekwan DPRD Rohil. Sedangkan FR adalah Firdaus selaku Pengguna Anggaran.
"38 saksi selaku PPTK 2017. Mereka staf-stafnya Sekretariat Dewan," katanya singkat.
Sunarto menjelaskan bahwa penyelidikan dan pemeriksaan puluhan saksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dugaan kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Namun Sunarto tida menjelaskan secara rinci temuan laporan BPK tersebut.
"BPK lebih berwenang memberikan pernyataan," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Suyadi SP saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tersebut.
Dia juga mengaku belum mendapat informasi, maupun surat pemberitahuan dari penyidik. "Belum dapat kabar, belum ada juga panggilan, nantilah saya tanyakan," jelas Suyadi dihubungi melalui telepon selulernya. [ard]

