Simpan sabu di dompet, Wanita asal Dayun Siak diciduk Polisi

Ilustrasi
Beritariau.com Siak - Syamsiah (35) warga Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau, diciduk polisi. Dia kedapatan menyimpan sabu 3 bungkus seberat 0,78 gram siap edar.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 kotak kamera tempat penyimpanan sabu, serta uang Rp 150 ribu. Ibu Rumah Tangga (IRt) ini juga diduga sebagai pengedar sabu.
"Dia ini sudah lama diincar karena keterlibatannya dengan peredaran sabu di Siak," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani kepada kepada wartawan, Selasa (25/9/18).
Herman menjelaskan, penangkapan Syamsiah berawal pada Senin (24/9) sekitar pukul 11.30 Wib. Saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Sawit Permai RT 028 RW 011 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Mendapati informasi tersebut, petugas ‎melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu. Lalu sekitar pukul 14.00 Wib, petugas menggerebek rumah pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan dan langsung mengamankan pelaku Syamsiah. Â
Sejumlah barang bukti ikut diamankan. Syamsiah pun tak bisa mengelak atas kepemilikan sabu tersebut. Pelaku tak berkutik saat diamankan ke Mapolres Siak.Â
"Petugas segera‎ melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan agar pelaku cepat dilimpahkan ke jaksa," tutupnya. [red]

