Walhi Minta Polda Riau Usut Perusahaan Pembakar Lahan

Beritariau.com, Pekanbaru - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo untuk menyelidiki tiga perusahaan yang lahan konsesinya terbakar.

Permintaan itu diungkapkan Koordinator Bidang Hukum Walhi Riau Ali Mahmuda. Bahkan, puluhan aktivis Walhi juga sempat menggelar aksi damai dalam menyampaikan tuntutannya tersebut di gerbang masuk Markas Polda Riau, Kamis (20/9/2018).

Dikatakannya, ketika baru dilantik menjadi Kapolda Riau, 24 Agustus lalu, Widodo Eko berjanji akan menuntaskan penanganan kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut).

"Memang dalam ekspose perkara Karlahut, Kapolda Riau yang baru satu setengah bulan menjabat ini pihaknya sedang memproses puluhan tersangka pembakar lahan yang baru. Tetapi hasil penyelusuran kami di Walhi, ternyata tersangka baru ini adalah dari orang per orangan. Tidak ada pelakunya dari pihak perusahaan,'' ucapnya.

Oleh sebab itu, selain menyampaikan aspirasi, para aktivis lingkungan hidup ini secara resmi juga melaporkan  tiga perusahaan yang diduga masih melakukan aktivitas membakar lahan.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) dan PT Nasional Sagu Prima Lestari (NSP).

Bahkan, menurut Ali Mahmuda, PT SRL sejak 2014, lahan konsesinya setiap tahunnya terbakar. Namun pihak Polda Riau tidak memprosesnya.

Walhi sendiri, ucap Ali lagi, sangat mengecam aksi perusahaan yang lahannya terbakar. Seperti diketahui sejak 1998, Riau dikepung asap sebagai buah menjamurnya industri skala besar yang menggerogoti dan menggeruk sumber daya alam Riau.

Temuan badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) yang menyebutkan, setidaknya terdapat 2.200 hektare (ha) tebakar sepanjang Januari hingga Juli 2018. Walhi sendiri mencatat kebakaran masih terjadi di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kebakaran lahan itu salah satunya berada di areal korporasi Blok V Estate Rangsang PT SRL.

Perusahaan tersebut, kata Ali Mahmuda, juga pernah diproses secara hukum oleh pihak Polres Indragiri Hilir pada tahun 2015 dengan kejahatan yang sama, yaitu kebakaran lahan dan hutan dengan nomor LP/105/IX/2015/Riau/ResInhil tertanggal 19 September 2015. Luas areal perusahaan tersebut yang terbakar lebih kurang 100 ha.

"Sayangnya proses dan tindak lanjut kasusnya justru tidak mempunyai kejelasan sampai sekarang,'' kata Ali lagi.

Usai berorasi, aktivis Walhi Riau ini pun bergerak ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, yang hanya berjarak sekira 300 meter dari  markas Polda Riau membuat resmi terkait dugaan kebakaran di 3 perusahaan tersebut.

Manager Humas PT SRL Abdul Hadi yang dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait satu dari 3 perusahaan yang dilaporkan Walhi ke Ditreskrimsus Polda Riau ini ada perusahaannya, menolak memberikan konfirmasi. [Ard]