KPK : Bupati Kampar dan Wako Dumai Penuhi Pemeriksaan
.jpeg)
Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Dua kepala daerah Provinsi Riau, Bupati Kampar Aziz Zaenal dan Walikota Dumai Zulkifli AS memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan dugaan suap dana perimbangan.
"Tadi sudah datang dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi," kata Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media di Pekanbaru, Selasa (7/8/2018).
Ia menjelaskan, Bupati Kampar Aziz Zaenal diperiksa sebagai saksi untuk Amin Santoso, anggota Komisi XI DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara Walikota Dumai Zulkifli AS, lanjutnya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
Selain dua kepala daerah tersebut, KPK diketahui turut memeriksa tiga saksi lainnya masing-masing Drs Ahmad Fuad yang merupakan Sub Bagian Administrasi dan Umum Pemkab Labuhanbatu Utara dan Tengku Mestika Mayang selaku Dirut RSUD Pemkab Labuhanbatu Utara. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
Serta terakhir Linda dari Biro Perjalanan Wisata diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santoso.
KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu.
Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.
Untuk Ahmad Ghiast, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) di Jakarta dan Bekasi.
Amin, Eka dan Yaya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. [don]

