Korupsi Pengadaan Komputer Pemprov Riau

Along, Bos Toko Batam Elektronik Pekanbaru diperiksa Jaksa

Along, Bos Toko Batam Elektronik Pekanbaru diperiksa Jaksa

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Adjon alias Along, Pemilik Toko Batam Eletronik Pekanbaru, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan komputer/server di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau.

"Iya benar, tadi penyidik memeriksa pemilik Toko Batam Elektronik inisial Ad. Statusnya masih sebagai saksi," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, kepada Beritariau, Senin (06/08/18) kemarin.

Dikatakan Muspidauan, pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar pada tahun 2016.

Dalam perjalanan lelang, proyek itu dimenangkan oleh PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) dengan nilai Rp8,4 miliar setelah menyingkirkan 44 perusahaan lain peserta lelang.

Perusahaan ini diketahui membeli alat elektronik di Toko Batam Elektronik di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Barang dibeli dengan harga pasar tapi diduga ada rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Jaksa mencari bukti dugaan kongkalikong soal harga antara pejabat dengan pemilik toko.

"Jaksa ingin menggali informasi dan mencari bukti, terhadap A terkait pembelian barang di tokonya. Karena diduga HPS yang ditetapkan A melebihi harga pasar dan ini yang sedang didalami penyidik," kata Muspidauan.

Informasi yang dihimpun, pengadaan komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dan dikerjakan oleh PT SMRT.

PT Blue Power Technologi Software Company In South sendiri merupakan perusahaan pendukung (supporting).

Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.

Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari bukti pidana dalam proyek itu.  Hingga akhirnya, jaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018.

Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.

Saksi yang sudah dipanggil adalah Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan  (ULP) Provinsi Riau.

Bahkan jaksa telah memeriksa dua tenaga ahli dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan. [red]

Tags :# korupsi