Tersangka Ditangkap Kejaksaan Di Medan
Pelarian Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp4 Miliar Berakhir

Pelarian Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp4 Miliar Berakhir
Beritariau.com, Pekanbaru - Syahroni Hidayat tak lagi bisa berlari dari kasus yang membelenggunya. Kasus tersebut bukanlah kasus sederhana, melainkan diduga kuat menyebabkan kerugian negara Rp4 miliar.
Syahroni, sang buronan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank BRI Agro senilai Rp4 miliar berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Kamis menjelaskan Syahroni ditangkap di sebuah rumah komplek Johor Indah, Kota Medan.
"Yang bersangkutan merupakan buronan kasus pemalsuan agunan kredit," kata Muspidauan.
Ia menjelaskan, Hidayat merupakan mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru. Sebelum berhasil ditangkap di Medan, tersangka berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Hidayat sendiri telah ditetapkan sebagai buronan sejak tiga bulan yang lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan intelijen kejaksaan, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu malam tadi sekira pukul 20.45 WIB.
Syahroni tiba di Pekanbaru pada Kamis sore. Dia hanya bisa menundukkan kepala tanpa mampu berkata apa-apa.
Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru telah menetapkan dua orang tersangka.
Selain Hidayat, tersangka lain adalah JYH yang merupakan mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V. Namun, saat penanganan perkara tersebut berjalan, JYH meninggal dunia sehingga perkaranya gugur.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pemberian kredit kepada 18 debitur senilai Rp4,5 miliar. Jumlahnya bervariasi setiap kreditur, mulai dari Rp150 juta hingga Rp300 juta.
Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, kredit yang diucurkan tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
Sementara Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.
Diketahui saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan. [don]

