Eks Kadishut Kampar Dituntut 7,5 Tahun Penjara
.jpeg)
Eks Kadishut Kampar Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Muhammad Syukur dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di instansi yang ia pimpin.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum BP Ginting dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang dipimpin Hakim Arifin SH, Rabu (1/8/2018).
"Menuntut terdakwa Muhammad Syukur dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," kata Ginting membacakan amar tuntutannya.
Selain pidana penjara, Syukur juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Selanjutnya, dalam tuntutannya jaksa turut membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,71 miliar lebih atau diganti dengan tambahan hukuman empat tahun penjara.
"Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun," lanjutnya.
Sementara itu, dalam persidangan yang sama JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Dedi Gusman yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara di Dishut Kampar dengan hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, Dedi juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU juga menyatakan bahwa terdakwa Dedi diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta atau hukuman tiga tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi).
Namun, keduanya mengajukan permohonan kepada majelis hakim dan menyatakan menyesali perbuatannya, punya tanggungan anak dan istri dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan.
"Saya mohon pada majelis hakim agar bisa menjalani masa sisa hukuman di Bangkinang," mohon Syukur.
Majelis hakim selanjutnya mengangendakan sidang pembacaan putusan pada pekan depan.
Sesuai fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2014 dan 2015 silam. Saat itu, dianggarkan dana untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi pegawai di Diahut Kampar.
Namun dana tersebut digunakan terdakwa tidak sesuai peruntukannya. Terdakwa Syukur memerintahkan Dedi Gusman untuk memotong anggaran perjalanan kepada PPTK dan membuat SPPD fiktif.
Pemotongan dilakukan sebesar 20 sampai 25 persen. Dana yang dipotong disebutkan terdakwa untuk kegiatan operasional di Dishut Kampar. Kenyataannya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan biaya operasional yang berhubungan dengan terdakwa.
Akibat perbuatan itu, Syukur tidak bisa mempertanggung jawabkan uang sebesar Rp2,71 miliar lebih sedangkan Dedi Gusman Rp900 juta lebih. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara Rp3,6 miliar. [don]

