Polda Riau Berikan Sinyal Tersangka Baru Korupsi Pipa Transmisi

Polda Riau Berikan Sinyal Tersangka Baru Korupsi Pipa Transmisi

Polda Riau Berikan Sinyal Tersangka Baru Korupsi Pipa Transmisi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau memberikan sinyal akan adanya penetapan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi Kabupaten Indragiri Hilir.


Hal itu diketahui setelah penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.  


Namun, dalam SPDP tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau belum mencantumkan nama pihak yang bertanggung jawab.


"Dalam 2 SPDP baru yang kita terima itu, belum ada mencantumkan nama tersangkanya," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (2/8/2018).


Ia menjelaskan bahwa Kejati Riau sejatinya telah menerima dua SPDP baru dari Polda Riau pada Juni 2018 lalu. 


"Terbitnya SPDP baru ini, berdasar pada adanya petunjuk dari Jaksa. Terkait berkas lanjutan 2 orang tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan," lanjut Muspidauan.


Untuk itu, Muspidauan menuturkan bahwa dalam petunjuknya dinyatakan adanya keterlibatan pihak lainnya yang diketahui kuat ikut serta bertanggung jawab dalam perkara ini. Sayangnya, untuk nama pastinya tersangka baru ini, belum tercantum. 


Tersangka 2 orang, yang sebelumnya telah ditetapkan ini yakni, Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.


Terhadap dua tersangka ini, kata Muspidauan, oleh Jaksa Peneliti telah ditelaah terhadap berkasnya. Sebelumnya, proses ini dilakukan pelimpahan berkasnya oleh Polda Riau sudah 4 kalinya. Dulunya sempat dikembalikan karena dinilai adanya kekurangan. 


Sementara itu, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini. 


Sejumlah saksi diambil dari pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan.


Kasus ini mencuat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. 


Diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.


Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.


Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut.


Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.  [don]