Penyidik Belum Tetapkan Tersangka
Polda Riau benarkan tangkap 3 alat berat & 2 truk di Galian C ilegal di Kampar

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya membenarkan penindakan penertiban tamang galian C yang diduga ilegal di Dusun Tello Desa Muara Uwai Kabupaten Kampar, pada Jumat (20/07/18).
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto menyatakan, pihaknya melaluiDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau telah mengamankan 3 unit alat berat dan 2 mobil truk pengangkut pasir.
Selain unit yang diamankan, polisi juga mengamankan 3 orang saksi untuk dimintai keterangannya.
"Benar, untuk tersangka belum kita tetapkan, tapi saksi 3 orang dari pihak pekerja telah dimintai keterangannya," ungkap Sunarto, Selasa (24/07/18).
Lebih lanjut, barang bukti dua unit mobil truk belum sempat dibawa ke Mapolda Riau, lantaran saat dalam lokasi penangkapan, satu unit tidak bisa jalan. Satunya lagi sopir berhasil melarikan diri. "Kondisi baterai mobil lemah, satu lagi sopir berhasil melarikan diri. 3 unit alat berat jenis ekskavator," sebut Sunarto.
Selang berjalannya waktu, empat hari saat pengamanan barang bukti galian C yang belum mengantongi izinnya tersebut, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sunarto mengakui baru mengamankan 3 orang saksi. "Belum ada tersangkanya, tapi 3 saksi sudah dimintai keterangannya untuk mengusut mengarah kepemilikan proyek galian C ini," singkat Sunarto.
Sebelumnya, kabar adanya operasi penertiban aktivitas Galian C oleh Polda Riau
yang menyasar lokasi Galian di Dusun Tello Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang, Jumat (20/07/18) sore lalu, disambut baik masyarakat.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kabupaten Kampar mendapat informasi bahwa penertiban itu dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Koordinator MAKI Kampar, M. Ikhsan mengungkapkan, sedikitnya ada 3 (tiga) unit alat berat berupa eskavator dan 2 (dua) unit truk diamankan dari lokasi.
"Ada 10 orang pekerja yang diamankan, tapi belum jelas, ada atau tidak yang ditahan," ungkapnya, Senin (23/07/18).
Ikhsan mendukung agar operasi serupa terus dilakukan terhadap seluruh Galian C nakal di Kampar.
"Kita minta supaya jangan hanya satu tempat aja. Di tempat lain juga," ujarnya.
Ia mengatakan, Galian C memang sangat marak di Kampar. Selain tanpa izin dan manipulatif, penambangan pasir dan batu juga telah nyata-nyata merusak lingkungan.
"Negara juga dirugikan miliaran bahkan triliunan dari dampak lingkungan yang ditimbulkan dan pengemplangan pajak," terangnya.
Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar, kata dia, juga harus berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI. "Sudah waktunya ada aksi nyata menertibkan Galian C nakal. Sudah sangat meresahkan," kata Ikhsan. "Kalau di Jawa, Galian C lagi gencar-gencarnya ditertibkan," imbuhnya. [red]

