Terbukti Politik Uang
Simpatisan Firdaus-Rusli di Inhu divonis 3 tahun Penjara

ilustrasi
Beritariau.com, Inhu - Dimas Kasiono Warnorejo, terdakwa Pelaku Praktik Politik Uang (Money Politik) terkait Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri), akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat, Selasa (24/7/2018). Ia divonis 3 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Dimas terbukti secara Sah dan Meyakinkan telah melakukan perbuatan money politik menciderai pesta demokrasi yang diselenggarakan dengan taat asas, yaitu jujur dan adil.
Ketua majelis hakim Guntoro Eka Sekti, didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan dan Omori Rotama Sitorus, memvonis Dimas dengan kurungan penjara 3 tahun (36 bulan) dan denda Rp200 juta.
Dalam sidang dengan Nomor Perkara 297/pidsus/2018 itu, Dimas dinyatakan terbukti melanggar pasal 187A ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada.
Vonis ini sendiri, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Dimas 42 bulan penjara denda Rp 200 juta.
Hakim menilai, unsur pasal 187A ayat 1, sudah terpenuhi. Diantaranya, unsur perbuatan sengaja melawan hukum, unsur setiap orang, calon peserta pemilu, Partai politik dan orang lain terpenuhi.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyampaikan bahwa pasal 187A terdapat dua ayat, dalam dakwaan JPU sudah menguraikan pasal dan ayat tersebut.
"Kesimpulan fakta-fakta persidangan, terdakwa mengetahui soal pemilihan gubernur dan terdakwa mengakui sebagai simpatisan Paslon nomor 3, Serta terdakwa mengakui sudah memberikan bahan pakaian 25 lembar kepada saksi Siti Latifah dan 25 lembar bahan pakaian kepada saksi Desi Arisanti. Barang itu bukan alat peraga kampanye, namun materi lainnya, sesuai unsur pasal," kata hakim.
Dalam membuktikan dalil-dalil yang diajukan JPU, majelis hakim menilai keterangan 5 orang saksi yang di hadirkan dalam sidang, diantaranya saksi pelapor Hardi Sarmin, saksi Zulpen (wartawan), saksi Desi Arisanti selaku penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi Siti Latifah selaku penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi ahli Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan saksi ahli pidana UNRI Erdiansyah.
"Perbuatan terdakwa mencerai rasa keadilan. Yang meringankan terdakwa dalam persidangan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Hukuman yang dijatuhkan bukan bentuk pembalasan, namun hanya bersifat pembinaan kepada terdakwa," kata majelis.
Selain vonis penjara dan denda Rp200 juta, Dimas juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5000 dan potong masa penahan sejak penahanan 10 Juli lalu.
Menyikapi hasil vonis majelis hakim, ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan ucapan terimasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara money politik Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu tersebut.
"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan pilkada yang berintegritas," ujar Rusidi Rusdan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Dimas, dihadiri JPU Yoyok Satrio dan Rulif Yuganitra, kuasa hukum terdakwa Iriansyah SH dan Oki Nanda Putra.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah ditanya majelis hakim. [rls]

