Diberi Peringatan Tertulis

Kampanye ditempat Pendidikan, Paslon LE & Hardianto Kena Saksi

LE & Hardianto

Beritariau.com Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengeluarkan sanksi Peringatan Tertulis kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Riau dengan nomor urut 2 (Lukman Edy -Hardianto) berdasarkan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Riau.

Rekomendasi Bawaslu Riau berawal dari hasil temuan Panwaslu kabupaten Pelalawan tanggal 25 Maret 2018, tentang dugaan pelanggaran ketentuan kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 (Lukman Edy dan Hardianto) yaitu kampanye ditempat  pendidikan.

"Dalam kegiatan itu, paslon menghadiri acara/ kegiatan pengajian umum dalam rangka Khotmil Qur'an yang diselenggarakan Pondok Pesantren Darul Huda, desa Tri Mulya Jaya kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan," Kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, kepada wartawan, Kamis (17/05/18).

Dalam acara tersebut Lukman Edy juga tampak memberikan sambutan, selain mengingatkan hari pencoblosan 27 Juni 2018 kepada masyarakat yang hadir, Lukman Edy juga menyampaikan Program unggulan dalam pencalonan dirinya sebagai calon Gubernur Riau, yaitu Program 1 Milyar Rupiah per desa dalam sambutannya.

Saat acara berlangsung, Tim dari pasangan calon nomor urut 2 menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk brosur kepada masyarakat yang hadir.

Berdasarkan kajian, klarifikasi dan penelusuran yang telah dilakukan Panwas kabupaten Pelalawan, Paslon dengan Nomor urut 2 telah melakukan pelanggaran ketentuan kampanye yaitu berkampanye di tempat Pendidikan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017. [red]