Pasca Kasasi KPK Dikabulkan MA
Percepat Suparman lengser, Mendagri jemput salinan Putusan MA

DILANTIK - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman Saat Melantik Suparman dan Sukiman Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), untuk memberhentikan Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Pernyataan itu dilontarkan menyusul diterimanya Kasasi yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Suparman sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi suap APBD Riau tahun 2014.
"Seharusnya saya mempercepat pemberhentiannya (Suparman), supaya jalannya pemerintahan lancar. Tapi saya harus tunggu salinan putusannya, dan saya tidak bisa hanya membaca dari media saja," ujar Tjahjo, di Hotel Aryaduta, Pekanbaru Kamis (16/11/17).
Tjahjo tak menampik putusan MA terhadap Suparman sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai bukti keterlibatannya dalam lingkaran korupsi Suap APBD Riau, yang juga melibatkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
"Yah itu sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari MA, karena ada tingkat Kasasi dari Jaksa KPK, tapi salinan putusannya belum saya lihat,” kata dia.
Meski demikian, Tjahjo mengaku telah memerintahkan bagian hukum di Kemendagri untuk mengambil salinan putusan yang dikeluarkan oleh MA.
Menurutnya, jika sudah menerima salinan tersebut, maka pihaknya akan langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Suparman. Kemudian, dilanjutkan pelantikan Wakil Bupati Rokan Hulu Sukiman, sebagai penggantinya.
"Kalau sudah ada salinannya, keputusannya nomor berapa, baru dikeluarkan pemberhentian. Kemudian mengangkat wakilnya (Sukiman)," jelasnya.
Namun Tjahjo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga putusan pengangkatan wakil Bupati sebagai Bupati Rokan Hulu menunggu status akhir Peninjauan Kembali (PK).
Dia pun mencontohkan kasus yang membelit mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Tetap azas praduga tak bersalah, sampai PK-lah, kalau tidak ada banding. Contohnya Ahok, dia tidak banding, ya sudah langsung saya ganti," ucapnya.
Pada Rabu (08/11/17) lalu , tiga hakim agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artijo Alkostar mengabulkan upaya kasasi KPK terhadap Bupati Rokan Hulu Suparman terkait kasus suap pembahasan APBD Riau tahun 2014.
Hakim agung memutuskan Suparman bersalah serta memvonis Suparman.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Suparman divonis bebas oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rinaldi Triandoko pada 3 Februari 2017 lalu.
Hakim menilai Suparman tidak terbukti menerima hadiah dan janji dari tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.
Hadiah yang dimaksudkan tersebut berupa pemberian uang Rp 155 juta serta tuduhan menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009.
Dia juga disebut dijanjikan sejumlah uang.
Namun, semua tuduhan itu dimentahkan hakim PN Pekanbaru. Suparman dinilai tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi serta meminta jaksa membebaskan terdakwa dari sel tahanan.
Saat kasus itu bergulir, politisi partai Golkar itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau 2009-2014, dan sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Riau.
Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi ke MA. Sebelumnya, Jaksa KPK dengan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap Suparman dan denda Rp 200 juta. [red]

