Korupsi Meubeler, Pejabat Disdik Kampar dipenjara 1,5 tahun

Korupsi Meubeler, Pejabat Disdik Kampar dipenjara 1,5 tahun

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru ‎menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Arif Kurniawan. Aparatur Sipil Negara di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dinilai terbukti  korupsi pengadaan meubeler untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

‎‎"Menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara‎ terhadap terdakwa Arif Kurniawan. Terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan," ujar Ketua Hakim Majelis Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai ‎Sulhannudin SH, Selasa (14/11/17).

‎Dalam kasus korupsi ini, Arif Kurniawan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan di Dinas Pendidikan Kampar, tersebut. Namun, ‎ proyek pengadaan meubeler ini tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.‎

‎"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Sulhanuddin.‎

Atas putusan tersebut, Arif menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum Kejari Kampar menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostas Alpansri SH, Eko dan Pujo, menuntut terdakwa 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan untuk kerugian negara dibebankan kepada pihak kontraktor pelaksana yakni PT Widia Karya.

Kasus ‎korupsi ini berawal ketika Disdik Kampar mendapatkan anggaran sebesar Rp3.335.632.000 untuk pengadaan meubeler di sekolah-sekolah. Anggaran itu bersumber dari APBD Kampar 2015.

Proyek ini dimenangkan oleh PT. Widya Karya selaku pemegang kontrak. Namun kenyataannya, proyek ini dikerjakan oleh perusahaan lain.

‎‎Selain Arif, dalam kasus ini juga terlibat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Nazrul Zein dan Direktur PT Widya Karya, Zulkarnaini. Keduanya saat ini tengah menjalani proses sidang. [red]