Kadishub Pekanbaru Terancam Sanksi Terkait Dugaan Penggelapan Rp2 Miliar

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru harus turut bertanggung jawab terkait dugaan penggelapan dana kas diduga mencapai Rp2 miliar diduga dilakukan oleh jajarannya.
Hal itu ditegaskan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus setelah dirinya menerima laporan hasil pemeriksaan dugaan penggelapan tersebut oleh Inspektorat Pekanbaru.
"Ini berarti pengawasan kepala dinasnya tidak jalan. Apalagi yang melakukan bendaharanya. Mau tidak mau, kita juga harus berikan sanksi kepala dinasnya," kata Firdaus di Pekanbaru, Rabu (15/11/17).
Meski begitu, dia tidak menyebut sanksi seperti apa yang terancam diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Arifin Harahap.
Ia mengatakan untuk urusan sanksi dirinya telah meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mempelajarinya.
Begitu juga dengan sanksi kepada oknum anggota Arifin, DH yang tidak lain merupakan Bendahara Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. DH sendiri hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Informasi yang dirangkum, DH telah absen dari tugasnya sebagai aparatur sipil negara lebih dari 46 hari.
"Saya sudah minta BKD untuk mempelajarinya dan silahkan berikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut, harus dilakukan tindakan disiplin," urainya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi mengatakan pihaknya merekomendasikan agar DH dilakukan pemecatan dengan tidak hormat. Azmi, menegaskan, berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jika PNS tidak masuk kantor selama 46 hari berturut tanpa ada keterangan yang jelas, maka sanksi hukummya sudah masuk ketegori berat. Yakni pemecatan dengan tidak hormat.
"Rekomendasi itu sudah kami sampaikan dalam laporan resmi inspektorat Kota Pekanbaru kepada walikota," ujar Azmi.
Lebih jauh, dirinya juga mengatakan total anggaran Dinas Perhubungan Pekanbaru yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh DH sebesar Rp1 miliar. Angka itu lebih kecil dari kabar yang beredar sebelumnya, yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu sekitar Rp1 milliar," tuturnya.
Seperti diketahui, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berinisial DH diduga kabur dengan membawa lari sejumlah uang kas milik Dishub Pekanbaru. DH diketahui menghilang dan tidak pernah masuk kantor setelah sempat sakit dan dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, dari penelusuran yang dilakukan awak media, DH dikenal sebagai seorang wanita glamor. Hal itu diakui sejumlah rekan sejawat DH.
Wanita dengan dua anak itu diketahui selalu mengendarai kendaraan mewah untuk ke kantornya. Dirinya juga diketahui sempat memiliki usaha bengkel, meski sejumlah rekannya mengatakan usaha tidak lagi berjalan.
Belakangan terungkap, ternyata tidak hanya menggelapkan dana kas Dinas Perhubungan Pekanbaru, namun DH juga memiliki hutang. Ini dibuktikan dengan adanya sejumlah orang yang datang ke kantor dinas perhubungan yang mencari DH untuk menagih utang. [don]

