Sanksi pidana menanti ASN yang tak netral. Ini kata Panwaslu Pekanbaru

Sanksi pidana menanti ASN yang tak netral. Ini kata Panwaslu Pekanbaru

PANWASLU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru, saat menggelar konfrensi pers di Kantor Jalan Elang, Sukajadi, Pekanbaru | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru, mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas jelang Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) yang dihelat 27 Juni 2018.

Imbauan itu disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution SH, kepada wartawan, saat menggelar konfrensi pers di Kantor Panwaslu Pekanbaru, Jalan Elang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Senin (23/10/17).

"Seluruh ASN kita minta tetap menjaga netralitas. Jangan mendukung kegiatan sosialisasi peserta pilgubri maupun parpol (partai politik) peserta pemilu," Kata Indra.

Tidak hanya itu, pejabat yang berstatus ASN hingga camat dan lurah juga diminta tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Jika pejabat negara atau ASN yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka bisa dipidanakan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda mulai Rp600 ribu hingga Rp6 juta," tegasnya.

Seperti diketahui, sesuai undang-undang yang berlaku, Panwaslu kabupaten kota memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaran pemilihan. 

Untuk itu, ia berharap peran serta masyarakat dan media untuk sama-sama mengawasi netralitas ASN dalam pemilihan Gubenur 2018 mendatang. 

"Jika menemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN masyarakat bisa melaporkan ke Panwaslu disertai bukti-bukti pendukung yang kuat," sebutnya.

Nantinya laporan bisa disertai dengan foto, video, rekaman dan saksi-saksi atau orang yang melihat kejadian terkait adanya ASN yang mendukung salah satu pasangan calon. 

Laporan tersebut bisa disampaikan ke Panwaslu Kota Pekanbaru atau Bawaslu Riau paling lama 7 hari setelah kejadian.

"Nanti laporan itu kita dalami, kemudian kita keluarkan keputusan. Terbukti ada pelanggaran atau tidak. Jika terbukti maka akan diteruskan ke pihak berwewenang sesuai dengan pelanggarannya," jelasnya.

Kemudian, jika ada unsur pidananya maka Panwaslu akan meneruskan ke Gakumdu. Dan jika terkait pelanggaran kode etik dan disipilin, bisa dilaporkan ke Kemenpan dan Komisi ASN.

"Jika pelanggaran administrasi maka akan kita teruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki," jelasnya. [red]