Tolak Permen LHK Nomor 17 tahun 2017, ribuan buruh RAPP tutup Jalan Protokol
UNJUK RASA - Aksi Unjuk Rasa gabungan buruh RAPP Riau, yang meminta segera mencabut Permen LHK No 17 Tahun 2017 yang dianggap tidak pro rakyat | Beritariau.com2017
Beritariau.com Pekanbaru - Ribuan buruh yang terdiri dari 8 aliansi serikat pekerja Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (23/10/17) pagi.
Aksi solidaritas para buruh ini menuntut agar Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya, mencabut Permen LHK Nomor 17 tahun 2017 yang dianggap menyengsarakan ribuan pekerja atas keluarnya peraturan tersebut.
Dari pantauan, ribuan buruh menyampaikan aspirasinya dengan menutup Jalan Sudirman Pekanbaru tepat di depan tugu zapin. Mereka membentuk barusan dan dikomandoi oleh masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap).
Dalam seruan aksinya, mereka meminta agar Menteri LHK segera mencabut SK 5322/2017. Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi, maka mereka mengancam akan menduduki 3 Kantor institusi yakni Kantor Gubernur, Polda Riau dan DPRD Provinsi Riau.
"Kalau tuntutan kita tidak dipenuhi, kawan-kawan siap bertahan dan menginap di Pekanbaru," Kata salah satu Korlap Aksi buruh RAPP, Amrizal Ali, dalam seruan aksinya.
Mereka berharap Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dapat bertemu dengannya dalam menyampaikan tuntutan yang mereka sampaikan.
Aksi yang mereka lakukan bersamaan dengan pembacaan pernyataan sikap Asperikom yakni
- Menolak kebijakan menteri LHK yang dapat mengancam RAPP dan jaminan kepada pekerja dari PHK di Pulp paper
- Menolak SK 5322/2017
- Meminta Kementerian LHK agar tidak mengintervensi dunia international dengan Industri Pulp and Paper. [bam]

