Permen LHK batal, K-SPSI & Gubri bakal kawal salinan putusan MA 49
BENTANG KERTAS - Salah seorang buruh yang melakukan aspirasi membentangkan kertas agar KLHK menjalankan putusan MA No 49 yang mementahkan terbitnya Permen LHK No 17/2017 | Beriariau.com2017
Beritariau.com Pekanbaru - Saat ini, pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) tengah menantikan salinan putusan MA Nomer 49/HUM/2017 yang diperkirakan akan diterima dalam waktu tiga bulan.
Putusan ini mementahkan terbitnya Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) nomor 17 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KAPSI) Rudi Prayitno, usai melakukan dialog bersama di Kantor Gubernur Riau (Gubri), Senin (23/10/17).
Dalam hasil pertemuan perwakilan serikat buruh tersebut, dia menyebutkan bahwa Gubri, Arsyadjuliandi Rachman, berjanji bakal mengawal keluarnya putusan MA tersebut.
"Gubri berjanji akan membuat keputusan resmi untuk merumuskan surat tersebut sesuai aspirasi yang ada dan tidak ada lagi buruh RAPP yang dirumahkan," Kata Rudi Prayitno, saat berorasi di depan ribuan buruh.
Dia mengatakan, keputusan MA yang turun ada keputusan yang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dengan keputusan menteri.
"Keputusan ini (MA,red) wajib dipatuhi. Semoga keinginan kita ini diridhoi," ucapnya diiringi tepuk tangan dari ribuan buruh.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan gugatan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Riau terkait kebijakan Kementerian yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang.
Gugatan dilayangkan pada 25 Juli 2017 itu akhirnya diputuskan 2 Oktober 2017 dengan perkara nomor register 49 P/HUM/2017.
Putusan ini disidangkan oleh tiga hakim yakni Is Sudaryanto, SH, MH, DR HM Hary Djatmiko SH, M.S serta DR H Supandi SH, M.Hum serta Panitera Pengganti Teguh Satya Bhakti, SH,MH. [bam]

