Wanita ini biarkan suaminya cabuli bocah SMP selama 3 tahun

ilustrasi

Beritariau.com, Kampar - Sepasang suami istri warga di Kabupaten Kampar, ditangkap atas kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun berinisial RH.

Sang suami diketahui berinisial BS (53) yang diduga mencabuli korban. Sedangkan istrinya SW (28) diduga ikut membantu dan membiarkan aksi itu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis (21/09/17) mengatakan, pasangan tersebut saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Tambang.

"Pelaku sudah kami amankan," ujar Guntur.

Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini berawal saat korban RH pulang ke rumah orang tuanya sambil menangis pada Selasa (19/09/17) pagi sekitar pukul 08.00 wib.

Saat itu, RH menyampaikan kepada orang tuanya TN (52), bahwa ia dilarang ke sekolah oleh pelaku. Alasannya, korban sudah tidak mau lagi tidur dan menginap di rumah pelaku serta berhubungan badan dengannya.

"Waktu itu, sambil menangis korban bercerita kepada orang tuanya, jika ia dilarang ke sekolah oleh pelaku. Karena korban tak mau tidur dan menginap di rumah pelaku serta berhubungan intim dengannya," ungkap Guntur.

‎Tak lama korban mengadu ke ayahnya, pelaku yang merupakan tetangga korban, datang ke rumah korban dan mengakui perbuatannya kepada ayah korban.

Kepada orang tua korban, pelaku mengakui jika dia telah mencabuli korban, setiap korban tidur di rumahnya.

"Perbuatan bejat pelaku itu telah berlangsung sejak korban masih berusia 10 tahun, kelas 6 SD hingga sekarang korban kelas 3 SMP. Kejadian itu terulang setiap korban tidur di rumah pelaku," ungkapnya.

Ayah korban yang tak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya, selanjutnya dibantu warga sekitar, langsung mengamankan pelaku dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambang. 

Tak hanya pelaku, Polsek Tambang juga mengamankan SW, istrinya, karena sang istri mengetahui dan melihat semua perbuatan BS, namun ia membiarkannya.

"Kepada petugas, SW mengaku alasannya membiarkan perbuatan bejat suaminya, karena ia mengalami sakit kista sehingga tidak bisa lagi melayani suaminya," ujar Guntur.

Atas keterangan tersebut, pihak penyidik Polsek Tambang juga menetapkan istri pelaku ini sebagai tersangka dengan sangkaan turut serta membantu perbuatan tersebut.

Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya, BS dan SW dijerat dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun Penjara.

"Karena korban masih anak di bawah umur, maka para pelaku akan kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak" tandas Guntur. [red]‎‎